KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 04 Januari 2017 | 12:59 WIB
KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, Rabu (4/1/2017). Kali ini, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Politikus Golkar tersebut pernah diperiksa pada 13 Desember 2016. Sama seperti hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Pada panggilan tersebut, dia pun memenuhinya.

Alasan dipanggilnya Setya Novanto karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat proyek tersebut berlangsung Tahun 2011-2012. Novanto diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR.

Selain Novanto, pada hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut. Mereka adalah Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, wiraswasta, Afdal Noverman, dan Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mahmud Toha Siregar. Namun, berbeda dengan Novanto yang diperiksa untuk Sugiharto, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Irman.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 Triliun tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI