Suara.com - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan rasa senangnya setelah mengetahui bahwa warga Bukit Duri memenangkan gugatan atas surat peringatan penggusuran yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan.
"Ya saya senang, (atas kemenangan yang diperoleh warga Bukit Duri)," kata Anies usai kampanye di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
Pasangan Sandiaga Uno itu berharap, kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam melakukan tindakan yang melibatkan masyarakat.
"Harus berdasarkam prinsip keadilan dengan prosedur yang benar. Kalau itu dilakukan, Insya Allah warga juga bahagia," ujar Anies.
Menurut dia, keputusan majelis hakim PTUN memenangkan gugatan warga Bukit Duri membuktikan bahwa dalam ini Pemprov DKI telah melakukan kesalahan.
"Kalau putusannya seperti itu, bagaimana kira-kira? Ya (pemprov DKI) salah dong," kata Anies.
Kamis (5/1/2017) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mengabulkan gugatan bersama warga Bukit Duri, Jakarta Selatan atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kampung mereka.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta tergugat membayar ganti rugi sekaligus menyatakan kepemilikan tanah dan bangunan yang sah secara hukum bagi warga Bukit Duri.
Baca Juga: 8 Januari, Prabowo Panaskan Mesin untuk Menangkan Anies-Sandi