Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Senin, 09 Januari 2017 | 07:51 WIB
Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pihak kepolisian kembali memanggil Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin (9/1/2017). Penasehat hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pukul 10.00 WIB.

"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan Pasal yang sama," kata Aldwin saat dikonfirmasi wartawan.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret Buni Yani kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke pihak kejaksaan.

"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.

"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Dia enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, kata dia, hal itu sudah ranah penyidikan.

"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," ujarnya.

Argo hanya mengatakan, penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," katanya.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kembalikan Berkas Buni Yani ke Polda, Sekarang Lagi Digarap

Jaksa Kembalikan Berkas Buni Yani ke Polda, Sekarang Lagi Digarap

News | Senin, 26 Desember 2016 | 12:11 WIB

Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:21 WIB

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 10:15 WIB

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:00 WIB

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:55 WIB

Terkini

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB