Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:21 WIB
Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memulangkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani karena dianggap kurang lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyampaikan ada empat hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"(Ada) 4 item yang kita harus penuhi," kata Wahyu di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).

Namun, mantan Kapolres Jakarta Selatan enggan membeberkan alat bukti yang dianggap harus kembali didalami. Dia hanya mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak jaksa.

"Kita tinggal nanti apa yang jadi petunjuk dari JPU nanti kita penuhi," kata dia.

Dia juga belum bisa memastikan target dari petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Namun Wahyu berjanji akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI dalam waktu dekat.

"Tidak ada kurun waktu, yang jelas dari kita itu ingin melengkapi secepat-secepatnya," kata Wahyu.

Berkas Buni Yani telah dikembalikan penyidik, Senin (19/12/2016) lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, alasan kejaksaan memulangkan kembali berkas perkara Buni Yani karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.

"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo, Kamis (22/12/2016) kemarin.

baca juga

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kemarin, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 10:15 WIB

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:00 WIB

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 18:00 WIB

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:55 WIB

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:18 WIB

Gugatan Buni Yani Ditolak, Polda Metro: Alhamdulillah

Gugatan Buni Yani Ditolak, Polda Metro: Alhamdulillah

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:07 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:55 WIB

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:42 WIB

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

News | Senin, 19 Desember 2016 | 12:27 WIB

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 20:36 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×