Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:21 WIB
Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memulangkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani karena dianggap kurang lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyampaikan ada empat hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"(Ada) 4 item yang kita harus penuhi," kata Wahyu di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).

Namun, mantan Kapolres Jakarta Selatan enggan membeberkan alat bukti yang dianggap harus kembali didalami. Dia hanya mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak jaksa.

"Kita tinggal nanti apa yang jadi petunjuk dari JPU nanti kita penuhi," kata dia.

Dia juga belum bisa memastikan target dari petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Namun Wahyu berjanji akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI dalam waktu dekat.

"Tidak ada kurun waktu, yang jelas dari kita itu ingin melengkapi secepat-secepatnya," kata Wahyu.

Berkas Buni Yani telah dikembalikan penyidik, Senin (19/12/2016) lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, alasan kejaksaan memulangkan kembali berkas perkara Buni Yani karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.

"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo, Kamis (22/12/2016) kemarin.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kemarin, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 10:15 WIB

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:00 WIB

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 18:00 WIB

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:55 WIB

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:18 WIB

Gugatan Buni Yani Ditolak, Polda Metro: Alhamdulillah

Gugatan Buni Yani Ditolak, Polda Metro: Alhamdulillah

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:07 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:55 WIB

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:42 WIB

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

News | Senin, 19 Desember 2016 | 12:27 WIB

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 20:36 WIB

Terkini

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB