Tangani Kasus Rizieq, Polda Metro dan Polda Jabar Koordinasi

Senin, 16 Januari 2017 | 15:02 WIB
Tangani Kasus Rizieq, Polda Metro dan Polda Jabar Koordinasi
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dalam menangani kasus pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab agar jadwal pemeriksaan nanti tidak berbarengan.

"Nanti itu semuanya kita akan komunikasikan. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pemanggilan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).

Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait penyebutan logo palu arit di uang kertas terbaru. Kemudian Polda Jawa Barat menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikannya.

"Nanti ditunggu aja. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan (kasus penyebutan logo palu arit). Kan masih cari alat bukti," kata dia.

Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan sejumlah organisasi yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute. Dasar laporan mereka ialah video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Sedangkan kasus dugaan penghasutan dan fitnah soal uang baru pecahan Rp100 ribu yang disebut berlogo palu arit dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI