Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Rabu, 25 Januari 2017 | 10:52 WIB
Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten yang saat ini sudah menjadi tersangka, Sri Hartini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2016.

" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2/17).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pria yang menjabat swbagai Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 tersebut. KPK memeriksa dirinya diduga untuk menelusuri penemuan uang senilai Rp3 miliar rupiah dari kamarnya saat Rima Satuan tugas penindakan KPK menggeledah rumah orang tuanya di Klaten.

Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Lusiana (Kepala Sub Bagian Bappeda Kabupaten Klaten), Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari (Ajudan Bupati Klaten), Sartiyasto ( Kepala BKD Kabupaten Klaten), Sukarno (PNS Staf Sekretariat BKD Kabupaten Klaten), Syahrini (Inspektur Kabupaten Klaten, dan Slamet (PNS Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten).

Diketahui,Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Bupati Klaten periode 2016-2021 tersebut diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, Kepala Seksie Sekolah Menengah  Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan juga diringkus karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 Dolar AS dan 2.035 Dolar Singapura.

Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla

Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla

News | Selasa, 24 Januari 2017 | 10:24 WIB

KPK: Korupsi Emirsyah Tak Berkaitan dengan Perusahaan Garuda

KPK: Korupsi Emirsyah Tak Berkaitan dengan Perusahaan Garuda

News | Kamis, 19 Januari 2017 | 20:29 WIB

Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Periksa Sri Hartini

Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Periksa Sri Hartini

News | Rabu, 18 Januari 2017 | 11:40 WIB

Jokowi Berkomitmen Perkuat Anggaran dan SDM KPK

Jokowi Berkomitmen Perkuat Anggaran dan SDM KPK

News | Jum'at, 13 Januari 2017 | 11:02 WIB

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 11:36 WIB

Memalukan PDIP karena Kasus Suap, Sri Hartini Dipecat

Memalukan PDIP karena Kasus Suap, Sri Hartini Dipecat

News | Selasa, 10 Januari 2017 | 10:55 WIB

Uang Rp3 Miliar di Kamar Anak Bupati Klaten Milik Siapa?

Uang Rp3 Miliar di Kamar Anak Bupati Klaten Milik Siapa?

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 11:12 WIB

Kasus Bupati Klaten Menguak Kotak Pandora Politik Dinasti

Kasus Bupati Klaten Menguak Kotak Pandora Politik Dinasti

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 07:15 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini

KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini

News | Senin, 02 Januari 2017 | 14:44 WIB

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 19:26 WIB

Terkini

Status Siaga, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km dari Kawah Aktif Gunung Anak Krakatau

Status Siaga, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km dari Kawah Aktif Gunung Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 11:05 WIB

Katekyo Hitman Reborn! Rayakan 20 Tahun, Hadirkan Reborn! Music Month

Katekyo Hitman Reborn! Rayakan 20 Tahun, Hadirkan Reborn! Music Month

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 10:59 WIB

Fenomena Living with Parents: Gagal Mandiri atau Strategi Finansial Gen Z?

Fenomena Living with Parents: Gagal Mandiri atau Strategi Finansial Gen Z?

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 10:51 WIB

Sering Ngeluh Soal Motor, Fabio Quartararo Kena Semprot Bos Yamaha!

Sering Ngeluh Soal Motor, Fabio Quartararo Kena Semprot Bos Yamaha!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 10:51 WIB

KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal

KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal

News | Minggu, 06 September 2026 | 10:49 WIB

Menyebar ke Jabar dan Bengkulu, BMKG Ungkap 2 Klaster Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Menyebar ke Jabar dan Bengkulu, BMKG Ungkap 2 Klaster Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 10:35 WIB

Kupas Tuntas HP Lipat Terbaik 2026: Mana yang Paling Sempurna Buat Kamu?

Kupas Tuntas HP Lipat Terbaik 2026: Mana yang Paling Sempurna Buat Kamu?

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 10:32 WIB

Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau

Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 10:23 WIB

Bedak Tabur Make Over untuk Kulit Apa? Ini 3 Produk yang Bikin Makeup Bagus dan Awet

Bedak Tabur Make Over untuk Kulit Apa? Ini 3 Produk yang Bikin Makeup Bagus dan Awet

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 10:22 WIB

DPR Cecar Soal Sewa Kantor, BGN Siap Boyongan ke Gedung Telkom

DPR Cecar Soal Sewa Kantor, BGN Siap Boyongan ke Gedung Telkom

Video | Minggu, 06 September 2026 | 10:22 WIB

×