- Ditjen Hubla Kemenhub melarang semua kapal mendekati radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau pada Minggu, 6 September.
- Kepala KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menyatakan kebijakan ini diambil akibat status siaga gunung yang memicu ancaman erupsi bagi pelayaran.
- Meskipun ada pembatasan zona aman, layanan penyeberangan kapal pada lintasan Merak-Bakauheni dipastikan tetap berjalan normal secara terkendali.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait aktivitas vulkanik di Selat Sunda.
Pihak otoritas melarang seluruh jenis kapal untuk mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya erupsi yang dapat mengancam keselamatan pelayaran di salah satu jalur laut tersibuk di Indonesia tersebut.
Larangan ini diberlakukan seiring dengan penetapan status Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada Level III (Siaga).
Peningkatan status ini menunjukkan adanya aktivitas vulkanik yang intens, sehingga area di sekitar kawah menjadi zona berbahaya yang harus dihindari oleh seluruh aktivitas manusia, termasuk lalu lintas kapal motor, kapal nelayan, maupun kapal pesiar.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, memberikan penekanan khusus bagi seluruh armada yang beroperasi di wilayah perairan tersebut.
Ia meminta agar seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa berubah sewaktu-waktu.
"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," kata Yogie dalam keterangan resminya, Minggu (6/9).
Penerapan radius aman ini menjadi standar operasional prosedur yang wajib dipatuhi oleh para pelaut.
Partikel vulkanik, lontaran batu pijar, hingga potensi gelombang tinggi yang dipicu oleh aktivitas gunung api di tengah laut menjadi pertimbangan utama dalam penetapan zona larangan tersebut.
Pelanggaran terhadap radius ini dianggap sebagai tindakan yang membahayakan nyawa kru dan keselamatan kapal.
Selain pembatasan jarak, otoritas pelabuhan juga mewajibkan para nakhoda untuk selalu memperbarui data mengenai kondisi alam di sekitar Selat Sunda.
Ia meminta nakhoda memantau informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD setempat, dan instansi pemerintah terkait.
Kewaspadaan ini mencakup pemantauan terhadap arah angin yang membawa material abu vulkanik.
Abu vulkanik sangat berbahaya bagi mesin kapal karena dapat menyebabkan kerusakan pada sistem filtrasi udara dan mesin penggerak.