KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini

Senin, 02 Januari 2017 | 14:44 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1/2017) siang. Salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sri Hartini.

Sri sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

"Informasi yang kami terima, sebagai kelanjutan OTT (operasi tangkap tangan) dan penyidikan terhadap dua orang dikasus suap pengisian jabatan di Klaten, kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu untuk mendapatkan barang bukti tentang dugaan suap tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang apa saja yang telah didapatkan demi menunjang penyidikan kasus tersebut.

"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," katanya.

Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016) pagi. Bersamanya, KPK tangkap tujuh orang lainnya.

Namun, dari delapan orang tersebut, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sendiri dan yang diduga sebagai Penyuapnya, Suramlan.

Sri Hartini diduga menerima uang senilai miliaran rupiah, terkait promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian orngasiasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang daimaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, juga ada 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, serta buku catatan penerimaan uang.

Baca Juga: Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi

Sri Hartini sebagai penerima diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI