KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 02 Januari 2017 | 14:44 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1/2017) siang. Salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sri Hartini.

Sri sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

"Informasi yang kami terima, sebagai kelanjutan OTT (operasi tangkap tangan) dan penyidikan terhadap dua orang dikasus suap pengisian jabatan di Klaten, kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu untuk mendapatkan barang bukti tentang dugaan suap tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang apa saja yang telah didapatkan demi menunjang penyidikan kasus tersebut.

"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," katanya.

Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016) pagi. Bersamanya, KPK tangkap tujuh orang lainnya.

Namun, dari delapan orang tersebut, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sendiri dan yang diduga sebagai Penyuapnya, Suramlan.

Sri Hartini diduga menerima uang senilai miliaran rupiah, terkait promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian orngasiasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang daimaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, juga ada 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, serta buku catatan penerimaan uang.

baca juga

Sri Hartini sebagai penerima diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 19:26 WIB

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:53 WIB

Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi

Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:51 WIB

Uang Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Syukuran'

Uang Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Syukuran'

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:04 WIB

Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah

Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 15:31 WIB

Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:37 WIB

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 11:32 WIB

Terkini

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×