KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 Januari 2017 | 14:44 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Sri Hartini
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1/2017) siang. Salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sri Hartini.

Sri sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

"Informasi yang kami terima, sebagai kelanjutan OTT (operasi tangkap tangan) dan penyidikan terhadap dua orang dikasus suap pengisian jabatan di Klaten, kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu untuk mendapatkan barang bukti tentang dugaan suap tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang apa saja yang telah didapatkan demi menunjang penyidikan kasus tersebut.

"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," katanya.

Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016) pagi. Bersamanya, KPK tangkap tujuh orang lainnya.

Namun, dari delapan orang tersebut, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sendiri dan yang diduga sebagai Penyuapnya, Suramlan.

Sri Hartini diduga menerima uang senilai miliaran rupiah, terkait promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian orngasiasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang daimaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, juga ada 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, serta buku catatan penerimaan uang.

Sri Hartini sebagai penerima diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 19:26 WIB

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:53 WIB

Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi

Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:51 WIB

Uang Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Syukuran'

Uang Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Syukuran'

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:04 WIB

Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah

Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 15:31 WIB

Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:37 WIB

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 11:32 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB