Antasari Ingin Bongkar Otak Pembunuhan, Ini Tanggapan Demokrat

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:05 WIB
Antasari Ingin Bongkar Otak Pembunuhan, Ini Tanggapan Demokrat
Wakil Ketua DPR sekaligus politisi dari Partai Demokrat, Agus Hermanto. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menghormati keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.‎ Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Grasi adalah kewenangan daripada Presiden yang meminta pertimbangan dan persetujuan daripada unsur daripada penegak hukum. Ini sudah diberikan atau pun seperti yang diberikan Presiden kita harus menghargai kewenangan Presiden," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Wakil Ketua DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari jika nanti akan mengambil langkah hukum untuk membongkar kasus yang membuatnya ditahan selama tujuh tahun.

"Persoalannya ada di dalam Pak Antasari Azhar ini tadinya ada masalah hukum. Ya tentunya jalur-jalur hukum yang menyelesaikan. Tentunya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Semuanya sudah dijalankan, semua juga sudah ada, namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang biarlah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Agus.

Antasari sejak awal sampai dia mendapatkan grasi menegaskan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Kasus tersebut menjerat Antasari pada tahun 2009 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada waktu kasus muncul, Antasari sedang menangani kasus besar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Antasari punya kebebasan untuk melakukan upaya hukum atas kasusnya.

"Jika ingin melakukan upaya hukum atas kasus sebelumnya, ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau didzolimi sebelumnya. Itu diserahkan kepada beliau. Itu kita serahkan ke Pak Antasari hak beliau sebagai warga negara," kata Masinton di DPR.

Masinton menekankan tidak ada persoalan dalam pemberian grasi kepada Antasari karena sudah didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung.

"Atas pertimbangan MA itu, maka Presiden dibolehkan memberikan mengeluarkan grasi yang diajukan oleh Pak Antasari," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI