Array

Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan

Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:21 WIB
Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan
Anies Baswedan di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017). [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarya Anies Baswedan-Sandiaga Uno meminta informasi data penerima surat keterangan pengganti e-KTP sebagai kepada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Kami memohon informasi detail tentang suket tersebut dengan cara mengirimkan surat resmi ke Dukcapil, Rabu kemarin," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengamanan Tim Pemenangan Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, surat tersebut dilayangkan, karena persoalan suket salah satu isu strategis pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Selain itu, tambah Yupen, bidang advokasi dan pengamanan Anies-Sandiaga juga telah melayangkan surat serupa ke Komisi Pemilihan Umum DKI sebelumnya, pada hari Senin kemarin.

"Dan jawaban KPU mengagetkan dan membingungkan kami. Dalam suratnya, mereka bilang belum menerima suket," ujar Yupen.

Tim pemenangan Anies-Sandiaga pun mendesak Disdukcapil DKI untuk segera memberikan data penerima Suket kepada KPU DKI dan pihaknya sendiri, paling lambat hari Senin (30/1/2017).

"Dukcapil harus mencatat ini, jika data penerima suket untuk pemilih, kedudukannya sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang wajib diberikan kepada tim kampanye," tutur Yupen.

Menurut Yupen, permintaannya tersebut adalah permintaan legal dan lindungi UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Sehingga, masuk dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 9, dan Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yupen.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tanda Kemenangan Semakin Tampak

Ia juga mengingatkan, adanya hukuman bagi pejabat yang tidak mau memberikan data yang seharusnya dipublikasikan.

"Ada sanksi hukumannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008," kata Yupen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI