Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK

Jum'at, 27 Januari 2017 | 01:53 WIB
Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK
Patrialis Akbar ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan Basuki Hariman (BHR), pemberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pernah diperiksa oleh KPK. Kasus itu terkait dengan impor daging sapi.

"Tolong jangan main lagi dengan komoditas-komoditas penting, sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah melakukan hal seperti," kata Laode saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/1/2017).

BHR memiliki 20 perusahaan impor daging sapi. "Namun, apakah atas nama sendiri atau yang lain sedang kami teliti," kata Laode.

Ada juga kemungkinan untuk menuntut perusahaannya. "Terbuka kemungkinan untuk kami melakukan tanggung jawab pidana korporasi. Contohnya korporasinya masih ada dan dia mengulangi lagi perbuatannya yang kami kategorikan korup, ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi," ucap Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi PAK.

"Dugaan suap itu terkait dengan 'judicial review' Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Basaria.

Basaria menuturkan, setelah ada laporan dari masyarakat akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim KPK ditugaskan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan oleh tim KPK. Sebelas orang diamankan dalam penangkapan ada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.

"Sebelas orang itu Patrialis Akbar (PAK) hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lain," ucap Basaria.

Baca Juga: Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

Basaria mengatakan Rabu (25/1/2017) KPK mengamankan KM di Lapangan Golf Rawamangun Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di Sunter Jakarta Utara dan mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan 6 karwayan lainnya.

"BHR ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging, tetapi tidak disebutkan satu per satu di sini. Lalu sekitar pukul 21.30 WIB tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam itu berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita," tuturnya.

Diduga, kata Basaria, BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dalam rangka pengurusan perkara dimaksud.

"BHR dan NGF melakukan pendekatan kepada PAK melalui KM agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah melakukan pembicaraan, PAK menyanggupi membantu agar permohonan uji materi Nomor 129/PUU-XII/2015 itu dapat dikabulkan MK," kata Basaria.

Basaria menjelaskan PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim KPK telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara nomor 129 tersebut.

"Setelah mengamankan 11 orang, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka," ucap Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI