Array

Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY, Ini Penjelasan Demokrat

Jum'at, 27 Januari 2017 | 12:15 WIB
Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY, Ini Penjelasan Demokrat
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk bekas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi ketika itu, tidak ada yang dilanggar, meskipun tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Sebenarnya peraturan undang-undangnya begitu (uji kelayakan). Kalau nggak setuju, ya UU-nya di-review. (hakim MK) memang ada yang ditunjuk pemerintah, ditunjuk DPR, yang DPR ada uji kelayakan. Jadi kalau dianggap itu nggak bagus, silakan saja diubah," kata Syarief, Jumat (27/1/2017).

Nama Patrialis kembali sohor setelah dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Syarif yang merupakan anggota Komisi I DPR menegaskan Yudhoyono memilih Patrialis ketika itu bukan sebagai bentuk kompensasi ‎atas pengabdian Patrialis selama menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Itu sebabnya, menurut Syarief, tidak ada kaitan antara Yudhoyono dan kasus yang menjerat Patrialis saat ini.

"Nggak ada kaitannya dong. Kenapa kok masalah lalu yang dikait-kaitkan sementara kejadiannya sekarang. Kan nggak ada relevansinya," kata dia.‎

Partai Demokrat menyerahkan semua proses hukum kasus Patrialis kepada KPK.

"Kami serahkan ke KPK. Nggak ada kaitannya dngn demokrat. Patrialis kan eks politisi PAN, tanya ke PAN jangan tanya ke Demokrat," tuturnya.‎

Patrialis kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia langsung ditahan KPK.

Penahanan Patrialis sebagai tersangka kasus suap menambah panjang daftar mantan menteri era Presiden SBY yang terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, ada lima mantan menteri yang tersangkut, yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Siti Fadilah Supari, dan Dahlan Iskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI