Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:29 WIB
Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan Dewan Etik beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.

Majelis akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.

"Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1 /2017).

Namun, jika nanti tidak terbukti ada pelanggaran, nama Patrialis akan direhabilitasi.

"Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab," kata dia.

Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya.

"Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius, maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai," tutur Fajar.

Fajar menambahkan MK akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara Patrialis.

"Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," kata dia.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).

Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Hakim MK Sentil Sengketa Pilpres 2024: Pemohonnya Pasangan Calon atau Bukan?

Mantan Hakim MK Sentil Sengketa Pilpres 2024: Pemohonnya Pasangan Calon atau Bukan?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 16:38 WIB

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Sudah Rajin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Mengapa Dampaknya Belum Maksimal?

Sudah Rajin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Mengapa Dampaknya Belum Maksimal?

Health | Selasa, 03 November 2026 | 10:09 WIB

Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini, Analis Malah Waspada

Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini, Analis Malah Waspada

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:04 WIB

Menteri PPPA Murka! Ayah dan Kakek Tiri di Boyolali Tega Hamili Remaja 16 Tahun

Menteri PPPA Murka! Ayah dan Kakek Tiri di Boyolali Tega Hamili Remaja 16 Tahun

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:03 WIB

Sabun Muka Wardah Hydra Rose NMF Amino untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Sabun Muka Wardah Hydra Rose NMF Amino untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:03 WIB

Pasar Kripto Indonesia Melemah, Indeks CFX10 Turun ke Level 928,62

Pasar Kripto Indonesia Melemah, Indeks CFX10 Turun ke Level 928,62

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:01 WIB

MagangHub dan Potret Suram Pasar Kerja: Kala Fresh Graduate Berebut Posisi

MagangHub dan Potret Suram Pasar Kerja: Kala Fresh Graduate Berebut Posisi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:00 WIB

Buntut 'Mahasewa', Produk Cat Putus Kontrak Raffi Ahmad Sebagai Brand Ambassador

Buntut 'Mahasewa', Produk Cat Putus Kontrak Raffi Ahmad Sebagai Brand Ambassador

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:58 WIB

Perang Terus Berkobar, Harga Minyak Dunia Bertahan di level USD100/Barel

Perang Terus Berkobar, Harga Minyak Dunia Bertahan di level USD100/Barel

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:56 WIB

Wangi Bunga dan Bedak yang Menenangkan, 5 Parfum Floral Powdery Terbaik

Wangi Bunga dan Bedak yang Menenangkan, 5 Parfum Floral Powdery Terbaik

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 09:50 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:46 WIB

×