Pengacara Ahok Tanya Kenapa MUI Jakarta dan Pusat Keluarkan Sikap

Selasa, 31 Januari 2017 | 12:32 WIB
Pengacara Ahok Tanya Kenapa MUI Jakarta dan Pusat Keluarkan Sikap
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjelaskan alasan MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pidato yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.

"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.

"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.

Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan ‎produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.

"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI