Perobek Bendera NU Divonis 15 Hari Penjara

Ririn Indriani

Rabu, 01 Februari 2017 | 03:22 WIB
Perobek Bendera NU Divonis 15 Hari Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Yahya (18) yang menjadi terdakwa perobek bendera Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis hukuman 15 hari penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (31/1/2017).

Hakim Ketua Slamet Budiono dalam persidangan mengatakan putusan tersebut ditetapkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Putusan itu juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap sebuah bendera NU dan sebuah umbul-umbul NU di Kecamatan Puger," tuturnya.

Hal itu juga berdasarkan pasal 407 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan perbuatan tersebut dilakukan setelah terdakwa merasa tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah oleh beberapa warga NU.

"Pertimbangan yang dianggap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara, karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan dapat memicu bibit-bibit kebencian, serta permusuhan di antara warga karena beberapa tahun lalu di Puger sempat terjadi konflik yang dipicu oleh isu SARA," katanya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Slamet, terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan vonis yang dijatuhkan itu mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan keluarga terdakwa, Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.

"Yahya masih butuh bertemu keluarga untuk meminta pertimbangan dan saran apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut," katanya singkat.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kecong M. Yasin Yusuf Ghozali mengatakan pihaknya kurang puas terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai masih terlalu ringan.

"Kami menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, namun kami tetap mematuhi keputusan hukum dan berusaha meredam gejolak warga NU untuk tidak melakukan aksi anarkis, serta menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian," ujarnya.(Antara)




Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Buka Kongres ke-17 Muslimat NU Pagi Ini

Presiden Jokowi Buka Kongres ke-17 Muslimat NU Pagi Ini

News | Kamis, 24 November 2016 | 06:55 WIB

Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan

Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan

News | Kamis, 17 November 2016 | 00:08 WIB

NU Berambisi Bangun Universitas di Seluruh Provinsi

NU Berambisi Bangun Universitas di Seluruh Provinsi

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 02:08 WIB

Terkini

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB