Massachusetts Bakal Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan

Ririn Indriani

Rabu, 01 Februari 2017 | 05:48 WIB
Massachusetts Bakal Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan
Donald Trump saat dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat. (AFP)

Suara.com - Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), waktu setempat, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.

Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS.

Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin malam bahwa kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.

Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.

"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter.

Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.

Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.

Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat." Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.

Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.

Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.

Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth. (Antara/Reuters)


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Trump Izinkan Muslim Saudi Masuk ke AS, Ini Alasannya

Trump Izinkan Muslim Saudi Masuk ke AS, Ini Alasannya

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 20:26 WIB

Gereja-gereja AS Kecam Trump Karena Hanya Terima Imigran Kristen

Gereja-gereja AS Kecam Trump Karena Hanya Terima Imigran Kristen

News | Senin, 30 Januari 2017 | 07:02 WIB

PM Inggris Tak Setuju Kebijakan Imigrasi Trump

PM Inggris Tak Setuju Kebijakan Imigrasi Trump

News | Senin, 30 Januari 2017 | 02:07 WIB

Terkini

Alasan Infinix dan Tecno Bisa Jual HP Spek Dewa dengan Harga Terjangkau, Ini 4 Strateginya

Alasan Infinix dan Tecno Bisa Jual HP Spek Dewa dengan Harga Terjangkau, Ini 4 Strateginya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 12:36 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Amaterasun untuk Berbagai Masalah Kulit Sesuai Klaim

7 Rekomendasi Sunscreen Amaterasun untuk Berbagai Masalah Kulit Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:32 WIB

BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, DPLK Raih Kehati ESG Award 2026

BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, DPLK Raih Kehati ESG Award 2026

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 12:31 WIB

Geger Pria Tewas Misterius di Kamar Kos Bebas Blitar: Sosok Wanita di TKP Disorot

Geger Pria Tewas Misterius di Kamar Kos Bebas Blitar: Sosok Wanita di TKP Disorot

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 12:31 WIB

Iran: Dunia Berada di Ambang Perang Dunia III

Iran: Dunia Berada di Ambang Perang Dunia III

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:30 WIB

Ali & Ratu Ratu Queens: Ketika Keluarga Tak Selalu Berarti Hubungan Darah

Ali & Ratu Ratu Queens: Ketika Keluarga Tak Selalu Berarti Hubungan Darah

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:30 WIB

Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK

Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 12:29 WIB

Kasus PTSL Bojonggede, Tiga Lokasi di Kabupaten Bogor Digeledah Polisi

Kasus PTSL Bojonggede, Tiga Lokasi di Kabupaten Bogor Digeledah Polisi

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 12:28 WIB

Wajib Coba! 5 Krim Malam Tanpa Bahan Eksfoliasi yang Ampuh Pulihkan Skin Barrier

Wajib Coba! 5 Krim Malam Tanpa Bahan Eksfoliasi yang Ampuh Pulihkan Skin Barrier

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:28 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen

Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 12:27 WIB

×