Suara.com - Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylvi Murni, Rachland Nashidik, menuding ada upaya politisasi pengadilan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Hak politik warganegara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," kata Rachland Nashidik dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (1/2/2017).
Rachland Nashidik mengecam sikap Ahok dan pengacara yang dinilainya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI dan pengadilan terhadap Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," kata Rachland Nashidik.
Rachland Nashidik menegaskan kunjungan Agus dan Sylviana ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/10/2017) merupakan wujud penghormatan terhadap ulama dan organisasi Islam.
"Silaturahmi Agus Sylvi kepada PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan," kata Rachland Nashidik.
"Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," Rachland Nashidik menambahkan.
Tindakan Ahok dan kuasa hukumnya yang dinilai Rachland Nashidik mempolitisasi pengadilan bukan saja salah, namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, kata Rachland Nashidik, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.
"Patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," katanya.
Dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang kedelapan, pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, mencecar Ma’aruf mengenai pertemuannya dengan Agus dan Murni.
Humphrey menyebut pertemuan tersebut terjadi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
Ma'ruf mengakui adanya pertemuan tersebut, namun dia menegaskan konteksnya bukan untuk memberikan dukungan kepada putra Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
"NU sebagai lembaga tidak mungkin dukung pasangan pasangan calon. Warga NU pilih yang paling banyak samanya dengan NU. Itu untuk menggembirakan tamu. Bukan dukungan,” Ma’aruf menambahkan.
Humprey kemudian menanyakan lagi soal apakah sebelum pertemuan tersebut, Ma'ruf ditelepon Yudhoyono untuk meminta MUI segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Terkini
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB
Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:27 WIB
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:20 WIB