Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap dugaan upaya penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin merupakan perbuatan ilegal. Sebab penyadapan itu bukan dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah.
Zulkifli bahkan menyebut jika dugaan bocornya percakapan SBY dan Ma'ruf berkaitan dengan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
"Kan sudah dijelaskan banyak. Ya menyadap itu ilegal, kecuali itu lembaga resmi dan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, janganlah Pilkada ini mempertaruhkan semuanya," kata Zulkifli di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Dugaan penyadapan percakapan tersebut terungkap saat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi di persidangan kedelapan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga menyebut SBY juga sudah meminta polisi untuk menyelidikan soal tuduhan penyadapan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu reaksi pihak kepolisian apakah akan menindaklajuti atau tidak dugaan penyadapan tersebut.
"Kalau ilegal kan masalah hukum. Oleh karena itu, Pak SBY kan sudah menyampaikan pikiran-pikirannya. Tinggal kita tunggu responnya bagaimana? Dari aparat bagaimana? Kita tunggu saja," katanya.