Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku tidak khawatir terkait langkah pengacara tersangka dugaan makar, Firza Husein, Azis Januar melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri, menyusul penggeledahan yang dianggap menyalahi prosedur.
"Silakan saja, enggak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Menurut Argo, upaya penggeledahan rumah Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2) kemarin, sudah sesuai aturan yang berlaku. Penggeledahan rumah Firza sendiri menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Yang pasti polisi melakukan penggeledahan sesuai aturan," kata dia.
Argo yakin polisi tidak berbuat di luar kewenangannya setiap menjalankan tugas, termasuk saat melakukan penggeledahan di rumah Firza.
"Polisi pasti melakukan secara prosedur," kata dia.
Rencana pelaporan oleh pengacara Firza ke Propam Mabes Polri itu disebut akan dilakukan dalam pekan ini. Aziz mengatakan, alasan pelaporan itu karena pihaknya menganggap penggeledahan yang dilakukan polisi telah menyalahi prosedur. Penggeledahan, kata dia, juga tidak dihadiri oleh keluarga dan pengacara.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009, harusnya kan Pasal 33 itu, penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (e)-nya, penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni, itu juga tidak dilakukan. Lalu Pasal 33 ayat 2-nya, penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c)-nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu, dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan, ada pula bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f)-nya, dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak, lalu beberapa kunci lemari juga dirusak, secara paksa dibuka," kata dia.
Lebih jauh, Aziz pun menuding polisi telah sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i), bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini, tidak menghargai. Lha kitanya ada. Kecuali tidak ada, cuma lagi pergi. Kan bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g), mengambil benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada, dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu, sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Aziz juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Menurutnya, pihak keluarga Firza merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir, huruf (k)-nya, dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari Ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan, yang disita, nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading. Sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki. Berarti kan diada-adakan," katanya.