Pengacara Firza Husein Mau Lapor Propam, Polisi Tak Khawatir

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2017 | 18:03 WIB
Pengacara Firza Husein Mau Lapor Propam, Polisi Tak Khawatir
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku tidak khawatir terkait langkah pengacara tersangka dugaan makar, Firza Husein, Azis Januar melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri, menyusul penggeledahan yang dianggap menyalahi prosedur.

"Silakan saja, enggak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).

Menurut Argo, upaya penggeledahan rumah Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2) kemarin, sudah sesuai aturan yang berlaku. Penggeledahan rumah Firza sendiri menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Yang pasti polisi melakukan penggeledahan sesuai aturan," kata dia.

Argo yakin polisi tidak berbuat di luar kewenangannya setiap menjalankan tugas, termasuk saat melakukan penggeledahan di rumah Firza.

"Polisi pasti melakukan secara prosedur," kata dia.

Rencana pelaporan oleh pengacara Firza ke Propam Mabes Polri itu disebut akan dilakukan dalam pekan ini. Aziz mengatakan, alasan pelaporan itu karena pihaknya menganggap penggeledahan yang dilakukan polisi telah menyalahi prosedur. Penggeledahan, kata dia, juga tidak dihadiri oleh keluarga dan pengacara.

"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009, harusnya kan Pasal 33 itu, penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.

Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.

"Terus yang butir (e)-nya, penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni, itu juga tidak dilakukan. Lalu Pasal 33 ayat 2-nya, penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c)-nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu, dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.

Aziz menambahkan, ada pula bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.

"Butir (f)-nya, dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak, lalu beberapa kunci lemari juga dirusak, secara paksa dibuka," kata dia.

Lebih jauh, Aziz pun menuding polisi telah sewenang-wenang melakukan penggeledahan.

"Lalu huruf (i), bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini, tidak menghargai. Lha kitanya ada. Kecuali tidak ada, cuma lagi pergi. Kan bisa memberi tahu," katanya.

"Lalu huruf (g), mengambil benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada, dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu, sedang yang diambil dari kamar," kata dia.

Aziz juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Menurutnya, pihak keluarga Firza merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.

"Terakhir, huruf (k)-nya, dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari Ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan, yang disita, nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading. Sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki. Berarti kan diada-adakan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Chat Sex, Rizieq dan Firza Husein Kemungkinan Dikonfrontir

Kasus Chat Sex, Rizieq dan Firza Husein Kemungkinan Dikonfrontir

News | Kamis, 02 Februari 2017 | 15:15 WIB

Usut Chat Sex, Polisi: Firza Husein Pasti Dipanggil

Usut Chat Sex, Polisi: Firza Husein Pasti Dipanggil

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 21:36 WIB

Usut Chat Sex, Polisi Sita Bantal dan Seprei dari Rumah Firza

Usut Chat Sex, Polisi Sita Bantal dan Seprei dari Rumah Firza

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 20:25 WIB

Punya Anak dan Ibu Sakit, Firza Minta Jangan Ditahan

Punya Anak dan Ibu Sakit, Firza Minta Jangan Ditahan

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 19:41 WIB

Terkini

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB