33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

Bangun Santoso

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
Aktivis buruh dan tokoh wanita Marsinah. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym]
baca 10 detik
  • Koalisi aktivis mendesak Komnas HAM menuntaskan kasus pembunuhan Marsinah tahun 1993 sebagai pelanggaran HAM berat dan praktik femisida.
  • Penyelidikan kasus Marsinah dianggap krusial untuk mencegah kebangkitan militerisme dan kekerasan terhadap warga sipil di tahun 2026.
  • Para aktivis menuntut pengusutan aktor intelektual guna menjamin perlindungan hukum bagi para pembela HAM di masa depan.

Suara.com - Kasus pembunuhan Marsinah pada tahun 1993 dinilai bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bukti nyata kekerasan militer terhadap warga sipil.

Dalam audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (5/5/2026), koalisi aktivis memperingatkan bahwa impunitas dalam kasus Marsinah menjadi pintu masuk kembalinya militerisme di Indonesia.

Dian Septi dari Marsinah.id mengingatkan kembali kejamnya peristiwa yang menimpa Marsinah, yang menurutnya sangat erat dengan keterlibatan aparat keamanan masa Orde Baru.

"Marsinah pada tahun 1993 tewas, diculik ya, dibunuh, diperkosa, dan menyisakan luka pada tubuhnya yaitu vagina ditembak sehingga kemudian tembus gitu ya ke rahimnya... Dan siapa yang punya senjata api pada masa itu? Dan kita tahu bahwa Orde Baru erat kaitannya dengan kekuasaan militer," papar Dian Septi di Kantor Komnas HAM, Selasa (5/5/2026).

Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika menambahkan bahwa pengusutan kasus ini sangat relevan dengan situasi tahun 2026, dimana ancaman terhadap pembela HAM kembali meningkat.

Ia secara spesifik menyoroti disahkannya UU TNI yang baru sebagai ancaman bagi ruang sipil. Ika juga menyinggung kekerasan nyata yang terjadi belakangan ini.

"Kita melihat serangan terhadap pembela HAM itu semakin nyata. Kawan kita Andrie Yunus, satu setengah bulan yang lalu itu disiram air keras di jalan... kita bisa melihat bagaimana situasi kebangkitan militerisme di Indonesia pasca 28 tahun reformasi," ujar Ika.

Menurut Komite Peringatan 33 Tahun Pembunuhan Marsinah, apabila dwifungsi ABRI menjadi legitimasi militer turut campur dalam urusan perburuhan, UU TNI yang baru disahkan menjadi tanda hidupnya kembali TNI di ruang sipil Indonesia, termasuk mengulang tindak kekerasan kepada warga sipil, aktivis HAM, buruh, jurnalis dan lainnya.

Dalam audiensi dengan Komnas HAM, Komite Peringatan 33 Tahun Pembunuhan Marsinah menuntut tiga hal utama kepada Komnas HAM:

baca juga
  1. Mendesak Komnas HAM untuk memperkuat penyelidikan dan pengungkapan kebenaran kasus Marsinah.
  2. Mendorong pengakuan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat dan praktik femisida.
  3. Meminta adanya langkah koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tindak lanjut hukum yang jelas dan transparan.

Aktivis menegaskan bahwa selama aktor di balik kematian Marsinah belum diseret ke pengadilan, maka bayangan kekerasan militer akan terus menghantui setiap warga negara yang berani bersuara, seperti isi puisi yang dibacakan oleh Lami.

“Hingga pelakunya tidak pernah benar-benar dihadirkan, namun menjadi bayangan yang terus mengancam bila kami bersuara memanggil Marsinah,” ucap Lami. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:50 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB