Array

BIN Tanggapi Tudingan SBY Soal Penyadapan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2017 | 02:17 WIB
BIN Tanggapi Tudingan SBY Soal Penyadapan
Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].

Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN), pada Kamis (2/2/2017) merilis pernyataan resminya untuk menanggapi isu penyadapan yang dilempar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (1/2/2017).

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Deputi VI BIN, Sundawan Salya, BIN menegaskan bahwa informasi tentang komunikasi via telepon antara SBY dan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin diungkap pertama kali oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada pekan Selasa (31/1/2017).

"Tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan," bunyi pernyataan BIN tersebut.

Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.

Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari sebuah media daring pada 7 Oktober 2016.

BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.

Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.

SBY, dalam konferensi persnya, menuding pembicaraannya dengan KH Ma'ruf Amin disadap tanpa alasan sah.

"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar dia.

Menurut SBY, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.

Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan karena ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI