Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menegaskan Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah siap menghadapi penggunaan hak angket terhadap pemerintah untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang digalang Fraksi Demokrat. Tapi, wacana tersebut sekarang ini belum bergaung di Parlemen.
"Kami belum mendengar pada saat Sekretariat Fraksi PDIP mengecek di lapangan, belum ada anggota kami ditawari, atau katakanlah fraksi koalisi pemerintah ditawari untuk menandatangani. Mungkin saja kalau itu ditindaklanjuti, kalau kawan-kawan mengusulkan, Benny K. Harman (demokrat) dan kawan-kawan lagi menyusun konsepnya. Tapi prinsipnya dari PDIP dan fraksi pendukung pemerintah siap menghadapi hak angket seandainya itu dilakukan," kata Trimedya di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini.
"Kami belum mendengar pada saat Sekretariat Fraksi PDIP mengecek di lapangan, belum ada anggota kami ditawari, atau katakanlah fraksi koalisi pemerintah ditawari untuk menandatangani. Mungkin saja kalau itu ditindaklanjuti, kalau kawan-kawan mengusulkan, Benny K. Harman (demokrat) dan kawan-kawan lagi menyusun konsepnya. Tapi prinsipnya dari PDIP dan fraksi pendukung pemerintah siap menghadapi hak angket seandainya itu dilakukan," kata Trimedya di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini.
Wacana penggunaan hak angket digulirkan Fraksi Demokrat untuk menyambut konferensi pers Yudhoyono pada Rabu (1/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Basuki Tjahaja Purnama di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.
Menurut Trimedya langkah menggunakan hak angket dalam kasus ini terlalu jauh. Trimedya kemudian mengulang pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan tidak ada urgensinya menyadap pembicaraan Yudhoyono.
"Karena tadi kan sudah sama-sama kita dengar juga, Pak Luhut berbicara bahwa tidak ada urgensinya pemerintah mau menyadap," kata dia.
Trimedya menambahkan pengacara Ahok juga tidak pernah menyebutkan kata penyadapan dan barang bukti transkrip percakapan telepon dalam persidangan.
"Dan kita tanya tim pengacara (Ahok) seperti apa? Tidak ada tuduhan ada penyadapan. Kan kalau pengacara biasa, kita mendengar seperti ini apakah benar, apakah benar, dan kemudian itu penyadapan. Dan itu yang membuat kita agak kaget, dan saya kira kalau itu dilakukan, orang juga tahu siapa yang kegeeran bahwa dia disadap. Dan apa kepentingannya pemerintah menyadap, karena kita sudah langsung tanya kepada kawan-kawan di sidang itu, tidak ada," kata dia.
Di luar polemik sikap Ahok dan pengacaranya terhadap Ma'ruf, Trimedia sudah mencari tahu apakah benar ada penyebutan penyadapan dan barang bukti transkrip percakapan. Hasilnya tidak ada.
"Kalau yang lain saya sudah cek, tidak seperti yang sudah disampaikan, sayang saja sidang Ahok ini tidak terbuka. Seandainya seperti persidangan Jesica, sebenarnya orang bisa tahu. Kadang-kadang orang yang menyidangkan itu sampai 12 malam, dan itu yang terjadi," kata dia.
"Jadi intinya kami siap, karena kami melihat tidak ada substansinya pemerintah menyadap," kata Trimedya.