Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 07 Februari 2017 | 09:20 WIB
Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
 Dua nelayan Pulau  Panggang, Kepulauan Seribu, diyakini bakal menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua nelayan itu ialah Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
 
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kedua nelayan tersebut bakal dihadirkan tim penasihat hukum Ahok dalam sidang kesembilan, Selasa (7/2/2017).
 
"Dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Karenanya mereka pasti akan (meringankan) tuntutan kepada Ahok," kata Sirra Prayuna.
 
 
Sirra menjelaskan, kedua nelayan itu mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karenanya, kedua nelayan itu diharap mampu menjelaskan situasi saat terjadi pertemuan tersebut.
 
"Karena dia (Jaenudin dan Sahbudin) hadir, tentu mengikuti pidatonya Pak Ahok, sehingga bisa mengetahui bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif. Itu nanti akan kami pertanyakan dalam sidang," kata Sirra.
 
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid. 
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang kesembilan akan  mendengarkan keterangan empat orang saksi. Selain Jaenudin, Sahbudin, dan Hamdan, saksi ahli atas nama Prof Nuh. 
 
"Saksinya ada empat, satu lagi Profesor Nuh. Dia ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan. Profesor Nuh pernah dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica dan menjelaskan rekaman CCTV di Cafe Olivier.
 
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 
 
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:43 WIB

Tuduhan Penyadapan, Pengacara Ahok: Bohong, Itu Gorengan Politik!

Tuduhan Penyadapan, Pengacara Ahok: Bohong, Itu Gorengan Politik!

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:31 WIB

Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka

Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka

News | Senin, 06 Februari 2017 | 22:39 WIB

Pro-Kontra Proses Hukum Terduga Penodaan Agama

Pro-Kontra Proses Hukum Terduga Penodaan Agama

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:13 WIB

Terkini

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB