Suara.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo untuk duduk bersama dan saling berkoordinasi terkait penggunaan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 28/2015.
Permenhan ini sempat dipermasalahkan Gatot dalam rapat kerja Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bersama Komisi I DPR, Kemarin, Senin (6/2/2017).
Dia menganggap, Permenhan ini membatasi kewenanganya dalam pembuatan dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dan panjang untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
"Kesimpulan rapat kita minta agar Kemehan dan Panglima TNI untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya. Itu aja mungkin dari kita. Nanti mereka setelah lakukan sinkronisasi dan koordinasi akan ada rapat khusus," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Politikus Partai Golongan Karya ini menambahkan Komisi I DPR akan menjadwalkan rapat khusus dengan mengundang dua instansi tadi untuk membahas Permenhan ini.
Menurutnya, permasalahan Panglima TNI tentang Permenhan ini, tidak terkait dengan kontroversi pembelian pesawat helikopter AgustaWestland AW 101. Menurutnya, masalah Permenhan ini menyangkut dengan proses angaran yang ada pada TNI.
"Jadi bukan cuma satu, dua barang. Seluruh penganggaran. Karena Permen itu mengikat semuanya, bukan hanya utk barang ini atau barang itu," ujar dia.