Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Rabu, 08 Februari 2017 | 15:35 WIB
Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah tidak melarang ‎rencana aksi 112 atau yang diagendakan akan berlangsung pada Sabtu (11/2/2017). Namun dia menegaskan bahwa aksi itu tidak boleh mengganggu kebebasan dan kepentingan publik yang lain.

"Kami sebenarnya tidak melarang itu, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku. Selaku Menko Polhukam akan melakukan satu langkah untuk melindungi ‎kepentingan seluruh warga negara, bukan sekelompok masyarakat," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Dia menuturkan, setiap kelompok atau ormas apapun yang berencana melakukan aksi unjuk rasa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. ‎Misalnya, pemberitahuan waktunya, estimasi massa yang akan ikut aksi, lokasi dan titik aksi.

"Namun apabila Polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu dia bisa melarang. Bukan serta merta saya melarang, tidak," ujar dia.

"Tetapi aturan sudah mengatakan bahwa tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu tidak bisa," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi 112.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan 'long march' tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," kata Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta, Selasa.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

"Ada UU No 9 tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum makanya kami sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan 'long march' karena massa yang besar," ungkap Iriawan.

baca juga

Syarat selanjutnya adalah mematuhi aturan-aturan moral yang dilakukan oleh umum misalnya ada kegiatan bersekolah atau beribadah atau ingin pergi ke kantor atau ada yang sakit akan terhambat karena aksi tersebut.

Syarat ketiga adalah mentaati hukum dan perundangan yang berlaku, artinya bila aksi dilakukan di Jakarta maka ada aturan dalam peraturan gubernur yang melarang aksi tersebut.

"Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena jalan itu untuk umum sehingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum di lokasi tersebut, yang berikut adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," kata dia.m

Sehingga ia kembali menegaskan pelarangan kegiatan aksi 112 pada Sabtu, 11 Februari 2017 itu apalagi hari tersebut merupakah hari terakhir masa kampanye.

"Sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan. Kami akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya yaitu pembubaran secara paksa," tegas Iriawan.

Iriawan mengaku bahwa pelarangan aksi itu baru disampaikan melalui media agar publik tahu dan membatalkan niatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Larang Demo 112, Fahri Hamzah Sindir Polisi Sedang Bingung

Larang Demo 112, Fahri Hamzah Sindir Polisi Sedang Bingung

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 12:20 WIB

Kapolda Metro Larang Aksi 112

Kapolda Metro Larang Aksi 112

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 06:07 WIB

Polda Metro Larang Aksi 112 karena Penerawangan Intelijen

Polda Metro Larang Aksi 112 karena Penerawangan Intelijen

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:54 WIB

Kapolda Minta Masyarakat Jangan Ikut Demo 112 di Jakarta

Kapolda Minta Masyarakat Jangan Ikut Demo 112 di Jakarta

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 18:19 WIB

Terkini

Harga Emas di Pegadaian Masih Kesulitan Tembus Rp2,7 Jutaan, Saatnya Beli?

Harga Emas di Pegadaian Masih Kesulitan Tembus Rp2,7 Jutaan, Saatnya Beli?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:22 WIB

Cuma Hari Ini! KAI Obral Tiket Kereta, Bayar 81 Persen Rayakan HUT Ke-81

Cuma Hari Ini! KAI Obral Tiket Kereta, Bayar 81 Persen Rayakan HUT Ke-81

News | Senin, 28 September 2026 | 09:19 WIB

Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Analis: Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029

Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Analis: Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029

News | Senin, 28 September 2026 | 09:15 WIB

6 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Bikin Rezeki Suami Istri Melimpah

6 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Bikin Rezeki Suami Istri Melimpah

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:15 WIB

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:14 WIB

Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar

Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 09:07 WIB

Peluang Emas Buat UMKM: Jangan Batasi Pasar 'Modest Fashion' Cuma di Segmen Muslim!

Peluang Emas Buat UMKM: Jangan Batasi Pasar 'Modest Fashion' Cuma di Segmen Muslim!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 09:05 WIB

Grace Natalie Buka Suara soal Rumor Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Grace Natalie Buka Suara soal Rumor Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

News | Senin, 28 September 2026 | 09:02 WIB

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:00 WIB

WNI Terjebak di Hotel saat Banjir Besar di Bangkok

WNI Terjebak di Hotel saat Banjir Besar di Bangkok

News | Senin, 28 September 2026 | 08:51 WIB

×