KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 09 Februari 2017 | 09:01 WIB
KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi e-KTP, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menyita uang senilai Rp 250 miliar selama pengusutan kasus korusi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK Febri Diansyah ‎mengungkapkan, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak termasuk anggota DPR yang diduga menerima bagi hasil rasuah dana proyek tersebut.

“Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami,” terang Febri, Kamis (9/2/2017).

Febri menuturkan, penyidik KPK sebenarnya sudah memunyai data individu yang menerima aliran dana tapi belum mengembalikan. Tapi, data itu tidak bisa dipublikasikan karena masih digunakan untuk penyidikan.

Karenanya, sambung Febri, KPK hingga kekinian tetap berharap legislator yang merasa menerima uang proyek tersebut tapi masih belum mengembalikan segera melapor. Sebab, pengembalian dana itu bisa membantu memajukan proses penyidikan.

Namun, Febri menegaskan, orang-orang yang mengembalikan uang proyek e-KTP itu tidak lantas bebas dari proses hukum.

“Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dicatat sebagai tindakan koperatif terhadap KPK. Nantinya, bisa memengaruhi pengurangan masa hukuman mereka nantinya,” tandasnya.

KPK mulai memublikasikan kasus korupsi e-KTP, tanggal 22 April 2014. KPK kala itu menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Menurut KPK, teknologi e-KTP hasil proyek itu tidak berkesesuaian dengan teknologi yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus proyek ini merugikan negara Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1KUHP.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Merujuk besarnya kerugian negara, KPK menduga ada pihak lain yang “bermain” dalam proyek ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Imigrasi

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Imigrasi

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 23:10 WIB

KPK Sayangkan Yasonna Tak Penuhi Panggilan

KPK Sayangkan Yasonna Tak Penuhi Panggilan

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 20:59 WIB

Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 13:29 WIB

KPK Dijadwalkan Periksa Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini

KPK Dijadwalkan Periksa Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:21 WIB

Terkini

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:02 WIB

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB

Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:54 WIB

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:35 WIB

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB