Ahok Tak Diberhentikan, PKS: DPR Bisa Pakai Hak Angket

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2017 | 12:15 WIB
Ahok Tak Diberhentikan, PKS: DPR Bisa Pakai Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Upacara serah terima jabatan dari pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono akan diselenggarakan di Balai Kota Jakarta.

Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Ahok tetap dapat menjabat gubernur, selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri, seperti Gorontalo, dia dituntut (kasus hukum) dibawah lima tahun dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan," ujar dia.

"Pejabat yang terdakwa tidak ditahan, dituntut (hukuman) lima tahun, diberhentikan sementara sampai putusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," ‎Tjahjo menambahkan.

‎Tjahjo mengatakan dalam kasus Ahok, jaksa masih punya dua opsi tuntutan, yang pertama lima tahun dan satu lagi empat tahun.

‎"Saya tunggu tuntutan jaksa yang resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu (tuntutan). Dulu Ibu Atut (eks Gubernur Banten) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan baru diberhentikan, itu saja," kata dia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI