Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Minggu, 12 Februari 2017 | 14:24 WIB
Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal Ahok sudah mengakhiri masa cuti kampanyenya sebagai Calon Gubernur Petahana bersama wakilnya, Djarot Syaeful Hidayat.

Diketahui, Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Dan saat ini masih terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

"Kita patut mengapresiasi sikap konsistensi dan kehati-hatian Mendagri Tjahjo Kumolo dalam menggunakan kewenangan diskresinya ketika menghadapi kelemahan ketentuan Pasal 83 UU Pemda dimaksud, satu dan lain guna menghindari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo menuai gugatan atau tuntutan dari masyarakat. Karena salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Minggu (12/2/2017).

Menurut Petrus, Presiden dan Mendagri rentan digugat oleh masyarakat karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan kepada Ahok bersifat maksimum, yakni paling tinggi lima tahun berdasarkan Pasal 156 a KUHP. Tidak hanya itu, dakwaan terhadap Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga bersifat alternatif yakni Pasal 156a dan atau Pasal 156 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya empat tahun penjara.

"Sementara ketentuan di dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Karena itu Mendagri tidak boleh gegabah dan harus mencermati secara saksama sistim pemidanaan kita yang saat ini menganut sistem pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara," katanya.

Menurut advokat dari Peradi tersebut, di dalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan bahwa 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

"Kata-kata paling singkat lima tahun mengandung konsekuensi bahwa hanya tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun sebagai batas minimum, maka seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara," kata Petrus.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan asas 'lex specialis derogat legi generalis', maka ketentuan Pasal 156 dan 156a KUHP harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Karena ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, memberlakukan ketentuan pidana yang mengancam seorang Kepala Daerah dengan pidana paling singkat lima tahun, sementara ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman yang bersifat maksimum atau paling lama yaitu lima tahun penjara.

"Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebegai 'lex specialis derogat legi generalis' secara limitatif mensyaratkan hanya perbuatan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat (bukan paling lama), sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda tidak dapat diberlakukan terhadap Ahok," katanya.

Dalam perkara pidana yang didakwakan kepada Ahok, kata dia, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar Pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP. Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dan seterusnya. Sedangkan dalam pasal 156 KHUP disebutkan bahwa 'barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dan seterusnya," kata Petrus.

"Atas dasar 'lex specialis derogat legi generalis" dan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda dan surat dakwaan Jaksa yang disusun secara alternatif yang mendakwa Ahok dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun (pasal 156a KUHP) atau paling lama empat tahun (pasal 156 KUHP), maka Ahok tidak dapat diberhentikan sementara karena alasan yuridis, sosiologis dan filosofis dari Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mensyaratkan pada ketentuan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat lima tahun seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara. Sedangkan di dalam pasal 156a KUHP ancaman pidana penjaranya adalah paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Twitter: Ahok Paling Populer selama Tiga Kali Debat

Twitter: Ahok Paling Populer selama Tiga Kali Debat

Tekno | Minggu, 12 Februari 2017 | 07:14 WIB

Ahok Bilang Plt Singkatan Pembantu Lumah Tangga, Sumarsono Ngakak

Ahok Bilang Plt Singkatan Pembantu Lumah Tangga, Sumarsono Ngakak

News | Sabtu, 11 Februari 2017 | 21:02 WIB

Terkini

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:58 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:57 WIB

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:45 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:33 WIB

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:28 WIB

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:14 WIB

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:56 WIB