Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Minggu, 12 Februari 2017 | 14:24 WIB
Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal Ahok sudah mengakhiri masa cuti kampanyenya sebagai Calon Gubernur Petahana bersama wakilnya, Djarot Syaeful Hidayat.

Diketahui, Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Dan saat ini masih terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

"Kita patut mengapresiasi sikap konsistensi dan kehati-hatian Mendagri Tjahjo Kumolo dalam menggunakan kewenangan diskresinya ketika menghadapi kelemahan ketentuan Pasal 83 UU Pemda dimaksud, satu dan lain guna menghindari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo menuai gugatan atau tuntutan dari masyarakat. Karena salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Minggu (12/2/2017).

Menurut Petrus, Presiden dan Mendagri rentan digugat oleh masyarakat karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan kepada Ahok bersifat maksimum, yakni paling tinggi lima tahun berdasarkan Pasal 156 a KUHP. Tidak hanya itu, dakwaan terhadap Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga bersifat alternatif yakni Pasal 156a dan atau Pasal 156 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya empat tahun penjara.

"Sementara ketentuan di dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Karena itu Mendagri tidak boleh gegabah dan harus mencermati secara saksama sistim pemidanaan kita yang saat ini menganut sistem pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara," katanya.

Menurut advokat dari Peradi tersebut, di dalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan bahwa 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

"Kata-kata paling singkat lima tahun mengandung konsekuensi bahwa hanya tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun sebagai batas minimum, maka seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara," kata Petrus.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan asas 'lex specialis derogat legi generalis', maka ketentuan Pasal 156 dan 156a KUHP harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Karena ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, memberlakukan ketentuan pidana yang mengancam seorang Kepala Daerah dengan pidana paling singkat lima tahun, sementara ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman yang bersifat maksimum atau paling lama yaitu lima tahun penjara.

"Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebegai 'lex specialis derogat legi generalis' secara limitatif mensyaratkan hanya perbuatan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat (bukan paling lama), sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda tidak dapat diberlakukan terhadap Ahok," katanya.

Dalam perkara pidana yang didakwakan kepada Ahok, kata dia, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar Pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP. Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dan seterusnya. Sedangkan dalam pasal 156 KHUP disebutkan bahwa 'barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dan seterusnya," kata Petrus.

"Atas dasar 'lex specialis derogat legi generalis" dan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda dan surat dakwaan Jaksa yang disusun secara alternatif yang mendakwa Ahok dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun (pasal 156a KUHP) atau paling lama empat tahun (pasal 156 KUHP), maka Ahok tidak dapat diberhentikan sementara karena alasan yuridis, sosiologis dan filosofis dari Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mensyaratkan pada ketentuan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat lima tahun seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara. Sedangkan di dalam pasal 156a KUHP ancaman pidana penjaranya adalah paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Twitter: Ahok Paling Populer selama Tiga Kali Debat

Twitter: Ahok Paling Populer selama Tiga Kali Debat

Tekno | Minggu, 12 Februari 2017 | 07:14 WIB

Ahok Bilang Plt Singkatan Pembantu Lumah Tangga, Sumarsono Ngakak

Ahok Bilang Plt Singkatan Pembantu Lumah Tangga, Sumarsono Ngakak

News | Sabtu, 11 Februari 2017 | 21:02 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×