MA Filipina Putuskan Tetap Menyita 'Harta Karun' Marcos

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2017 | 07:11 WIB
MA Filipina Putuskan Tetap Menyita 'Harta Karun' Marcos
Pemakaman Ferdinand Marcos. [AFP]

Suara.com - Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan atas keluarga mendiang presiden Ferdinand Marcos, terkait penebusan perhiasan. Putusan tersebut menyatakan keluarga itu tidak berhak mendapatkan kembali perhiasan mendiang.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa keputusan peradilan sebelumnya tidak ada kesalahan sehingga tidak perlu dibatalkan. Sidang sebelumnya memutuskan penanggulangan korupsi yang dilakukan mendiang dilakukan dengan penebusan perhiasan yang disita dari keluarga Marcos.

Perhiasan tersebut dikenal sebagai "koleksi Malacanang", yang diperoleh dari saat mereka lari ke pengasingan pada 1986.

Marcos terpilih pada 1965 dan digulingkan lewat pemberontakan rakyat pada 1986.

"Keluarganya, yang berkecimpung dalam politik dan sangat berpengaruh, gagal menunjukkan bahwa perhiasan itu diperoleh secara sah," tulis pengadilan dalam putusan setebal 21 halaman tersebut.

Putusan peradilan tersebut juga menuturkan, Marcos memperoleh sekitar Rp31 miliar selama 21 tahun menjadi presiden, sehingga dianggap tidak dapat memperoleh perhiasan itu.

Putusan peradilan dibuat pada bulan lalu namun diterbitkan pada Senin (13/2/2017) waktu setempat.

Balai lelang Christie menilai koleksi itu berharga sekitar Rp1 miliar pada 1991. Selain itu juga ada permata koleksi Hawaii dan Roumeliotes, disita pada 1986. Ketiga koleksi itu diperkirakan bernilai Rp210 miliar.

Badan pemerintah, yang dibentuk untuk menemukan kekayaan haram Marcos, memperkirakan mantan penguasa itu, keluarga dan komplotannya mengumpulkan sekitar Rp100 triliun. Sekitar setengahnya berhasil ditemukan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duterte Sebut Filipina Kemungkinan Darurat Militer

Duterte Sebut Filipina Kemungkinan Darurat Militer

News | Minggu, 15 Januari 2017 | 12:59 WIB

Jelang Black Nazarene, Polisi Filipina Serbu Pusat Kegiatan Islam

Jelang Black Nazarene, Polisi Filipina Serbu Pusat Kegiatan Islam

News | Minggu, 08 Januari 2017 | 18:31 WIB

Diserang Bom Natal, Filipina Tuding Milisi Islam Ini

Diserang Bom Natal, Filipina Tuding Milisi Islam Ini

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 17:54 WIB

Mahasiswa Lari Telanjang untuk Protes Pemakaman Marcos di TMP

Mahasiswa Lari Telanjang untuk Protes Pemakaman Marcos di TMP

News | Jum'at, 25 November 2016 | 22:22 WIB

Anak Ferdinand Marcos Akan Ramaikan Pilpres Filipina

Anak Ferdinand Marcos Akan Ramaikan Pilpres Filipina

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 08:44 WIB

Terkini

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:21 WIB

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:02 WIB

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:32 WIB