MA Filipina Putuskan Tetap Menyita 'Harta Karun' Marcos

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2017 | 07:11 WIB
MA Filipina Putuskan Tetap Menyita 'Harta Karun' Marcos
Pemakaman Ferdinand Marcos. [AFP]

Suara.com - Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan atas keluarga mendiang presiden Ferdinand Marcos, terkait penebusan perhiasan. Putusan tersebut menyatakan keluarga itu tidak berhak mendapatkan kembali perhiasan mendiang.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa keputusan peradilan sebelumnya tidak ada kesalahan sehingga tidak perlu dibatalkan. Sidang sebelumnya memutuskan penanggulangan korupsi yang dilakukan mendiang dilakukan dengan penebusan perhiasan yang disita dari keluarga Marcos.

Perhiasan tersebut dikenal sebagai "koleksi Malacanang", yang diperoleh dari saat mereka lari ke pengasingan pada 1986.

Marcos terpilih pada 1965 dan digulingkan lewat pemberontakan rakyat pada 1986.

"Keluarganya, yang berkecimpung dalam politik dan sangat berpengaruh, gagal menunjukkan bahwa perhiasan itu diperoleh secara sah," tulis pengadilan dalam putusan setebal 21 halaman tersebut.

Putusan peradilan tersebut juga menuturkan, Marcos memperoleh sekitar Rp31 miliar selama 21 tahun menjadi presiden, sehingga dianggap tidak dapat memperoleh perhiasan itu.

Putusan peradilan dibuat pada bulan lalu namun diterbitkan pada Senin (13/2/2017) waktu setempat.

Balai lelang Christie menilai koleksi itu berharga sekitar Rp1 miliar pada 1991. Selain itu juga ada permata koleksi Hawaii dan Roumeliotes, disita pada 1986. Ketiga koleksi itu diperkirakan bernilai Rp210 miliar.

Badan pemerintah, yang dibentuk untuk menemukan kekayaan haram Marcos, memperkirakan mantan penguasa itu, keluarga dan komplotannya mengumpulkan sekitar Rp100 triliun. Sekitar setengahnya berhasil ditemukan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duterte Sebut Filipina Kemungkinan Darurat Militer

Duterte Sebut Filipina Kemungkinan Darurat Militer

News | Minggu, 15 Januari 2017 | 12:59 WIB

Jelang Black Nazarene, Polisi Filipina Serbu Pusat Kegiatan Islam

Jelang Black Nazarene, Polisi Filipina Serbu Pusat Kegiatan Islam

News | Minggu, 08 Januari 2017 | 18:31 WIB

Diserang Bom Natal, Filipina Tuding Milisi Islam Ini

Diserang Bom Natal, Filipina Tuding Milisi Islam Ini

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 17:54 WIB

Mahasiswa Lari Telanjang untuk Protes Pemakaman Marcos di TMP

Mahasiswa Lari Telanjang untuk Protes Pemakaman Marcos di TMP

News | Jum'at, 25 November 2016 | 22:22 WIB

Anak Ferdinand Marcos Akan Ramaikan Pilpres Filipina

Anak Ferdinand Marcos Akan Ramaikan Pilpres Filipina

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 08:44 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB