Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 Februari 2017 | 17:05 WIB
Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)

Suara.com - Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dituduh menodakan agama.

Pemberhentian kasus Ade sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya benar (sudah SP3)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).

Penghentian kasus tersebut usai penyidik memintai pendapat ahli yang dilibatkan. Ade sebelum menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tulisan status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebooknya pada Mei 2015.

Beberapa ahli yang dilibatkan dalam penyidikab kasus tersebut yakni ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan dari berbagai ahli yang diperiksa menyatakan tulisan status Ade Armando tak masuk dalam unsur dugaan tindak pidana.

"Ahli yang menyatakan bukan pidana tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalu lah (dihentikan kasusnya)," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ade Armando mendapat kabar jika kasus dugaan pelanggaran UU ITE dihentikan penyidik. Hal itu pun dikabarkan Ade melalui tulisan status di akun Facebooknya.

baca juga

"Sekadar berbagi kabar gembira. Saya diberitahu bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas tuduhan bahwa saya melakukan penodaan agama," kata Ade dalam laman Facebooknya, Senin (20/2/2017).

Ade membenarkan menuliskan pengumuman itu di Facebooknya. "Benar, itu saya tulis," kata Ade dikonfirmasi langsung suara.com.

Ade sempat jadi tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu. Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ini terkait dengan tweet saya pada Mei 2015 yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," kata Ade.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya

Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya

News | Senin, 20 Februari 2017 | 12:11 WIB

Pernyataan Resmi Ade Armando Setelah Jadi Tersangka UU ITE

Pernyataan Resmi Ade Armando Setelah Jadi Tersangka UU ITE

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 05:22 WIB

Mengapa Polisi Baru Tetapkan Dosen Politik Ini Jadi TSK Sekarang?

Mengapa Polisi Baru Tetapkan Dosen Politik Ini Jadi TSK Sekarang?

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 19:40 WIB

Gara-gara Status FB Dosen Politik Jadi TSK, Senin Diperiksa Polda

Gara-gara Status FB Dosen Politik Jadi TSK, Senin Diperiksa Polda

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 19:10 WIB

Ade Armando Curiga Ada yang Desak Polisi Jadikan Tersangka

Ade Armando Curiga Ada yang Desak Polisi Jadikan Tersangka

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 16:15 WIB

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran UU ITE

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran UU ITE

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:12 WIB

Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Dihadang 23 Pertanyaan

Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Dihadang 23 Pertanyaan

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 17:31 WIB

Dituduh Samakan Tuhan dengan Orang, Ade Tak Mau Lapor Balik

Dituduh Samakan Tuhan dengan Orang, Ade Tak Mau Lapor Balik

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 13:45 WIB

Ade Armando Tak Bermaksud Samakan Tuhan dengan Orang

Ade Armando Tak Bermaksud Samakan Tuhan dengan Orang

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 12:41 WIB

Polisi Periksa Ade Armando Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polisi Periksa Ade Armando Terkait Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:35 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×