Anggota kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey R. Djemat bertanya kepada saksi ahli dari PBNU Miftachul Akhyar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, siang ini. Dia bertanya dengan perumpamaan.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.