Kejaksaan Terima SPDP Kasus Chat Sex, Tapi Belum Ada Nama TSK

Rabu, 22 Februari 2017 | 13:28 WIB
Kejaksaan Terima SPDP Kasus Chat Sex, Tapi Belum Ada Nama TSK
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo di Kejati Jakarta. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara dugaan penyebaran konten chat sex, rekaman percakapan, dan foto hot mirip tersangka kasus dugaan makar Firza Husein yang disebar melalui website Baladacintarizieq.com. SPDP diterima dua sekitar dua pekan lalu.

"Untuk (kasus) pornografi yang ramai dibicarakan udah ada SPDP-nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama TSK-nya belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).

Walaupun belum ada nama tersangka, menurut Waluyo hal tersebut bukan persoalan. SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya bertujuan sebagai pemberitahuan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersangkanya," kata dia.

Waluyo enggan berspekulasi mengenai apakah apakah foto tak senonoh dan chat sex yang viral di media sosial benar dilakukan oleh Firza atau tidak.

Dia juga tidak mau menebak-nebak apakah pimpinan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ikut terlibat atau tidak.

"Kami nggak bisa nebak, belum ada tersangkanya," kata dia.

Di berbagai kesempatan, Firza melalui pengacara dan Rizieq membantah keras terlibat dalam kasus itu. Mereka menegaskan bahwa itu semua fitnah.

Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan lima kasus yang diduga melibatkan Rizieq. Di antaranya, kasus chat sex.

Dalam kasus tersebut, kata Tito, penyidik sudah menyita telepon genggam dan memeriksa saksi-saksi.
"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI