Parkiran Stasiun Senen Ternyata Selama Ini Aman Buat Jual Sabu

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2017 | 19:11 WIB
Parkiran Stasiun Senen Ternyata Selama Ini Aman Buat Jual Sabu
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sabu seberat 2,3 kilogram.

"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.

Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.

Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.

"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).

"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.

"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.

Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.

"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.

DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Cekcok, Pemuda Disabet Celurit Teman sampai Tewas

Gara-gara Cekcok, Pemuda Disabet Celurit Teman sampai Tewas

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 11:42 WIB

Viko Pecahkan Kaca, Gelantungan, Tragis, Dia Jatuh dari Lantai 14

Viko Pecahkan Kaca, Gelantungan, Tragis, Dia Jatuh dari Lantai 14

News | Jum'at, 03 Februari 2017 | 20:58 WIB

Luar Biasa, Bandit Ini Lakukan Kejahatan Cukup Bersenjata Kue

Luar Biasa, Bandit Ini Lakukan Kejahatan Cukup Bersenjata Kue

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 16:41 WIB

Polisi Gulung Geng Naga Hitam, Anggotanya ABG

Polisi Gulung Geng Naga Hitam, Anggotanya ABG

News | Senin, 23 Januari 2017 | 13:55 WIB

Polisi Tangkap Wartawan Pemilik Sabu

Polisi Tangkap Wartawan Pemilik Sabu

News | Minggu, 22 Januari 2017 | 07:20 WIB

Tega Sekali Bandit Spesialis Orang Meninggal Ini, Hati-hati!

Tega Sekali Bandit Spesialis Orang Meninggal Ini, Hati-hati!

News | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:22 WIB

Terkini

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:34 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB