Spanduk Boikot Jenazah Pro Ahok, Polisi: Jangan Terjebak Situasi

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 27 Februari 2017 | 14:09 WIB
Spanduk Boikot Jenazah Pro Ahok, Polisi: Jangan Terjebak Situasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau warga Jakarta jangan terjebak isu sentimen agama menjelang pilkada Jakarta putaran kedua yang akan diselenggarakan pada 19 April 2017. Pernyataan Argo untuk menanggapi pemasangan spanduk di masjid yang bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama."

"Ya intinya masyarakat harus cerdas dalam melihat pilkada ini. Jangan terjebak dalam situasi," kata Argo kepada Suara.com, Senin (27/2/2017).

Argo mewanti-wanti warga jangan mudah terpengaruh dengan pesan-pesan bernada memecah belah dan menebar kebencian. Warga harus tetap mengedepankan persatuan sesama anak bangsa.

"Harus pandai memilih, menilai dan melihat pilkada itu menjadi kebersamaan," kata dia.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan informasi mengenai pemasangan spanduk tersebut.

"Sedang kami cek kembali, dimana-mananya. Sedang dicek," kata dia.

Polisi juga masih menunggu laporan dari panitia pengawas pemilu DKI Jakarta guna menyimpulkan apakah aksi tersebut masuk kategori pidana pemilu atau murni tindak pidana.

Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid ‎menilai politik yang dikemas dengan sentimen agama sangat berbahaya.

"Menurut saya itu adalah persoalan politik yang dikemas dalam sentimen agama dan itu berbahaya. Urusan agama adalah urusan yang berbeda," kata Alissa sebelum acara diskusi bertema Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta.

Alissa menegaskan keimanan, keyakinan, atau kemusliman seseorang tidak bisa dinilai dari pilihan politik di pilkada.‎

"Dan sangat menyedihkan kalau kemudian ulama dan tokoh agama tidak bisa membedakan hak seorang muslim dan kewajiban masyarakat itu dengan hak politik dan hak kewarganegaraan," kata dia.‎

Dia mempertanyakan kenapa aksi tersebut hanya terjadi di Jakarta. Pilkada di Jakarta diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Baswedan-Sandaiga Uno. Sementara pilkada di daerah lain yang juga diikuti calon non muslim tidak ada gerakan seperti itu.

"Justru karena prinsip yang sama tidak digunakan di tempat lain, ini kan jadi masalah. Jadi nuansa politisnya sangat kental sekali. Apakah pemuka umat islam harus sampai ke cara-cara seperti itu, itu yang menyedihkan. Dan ulama-ulama yang sudah punya rekam jejak yang sangat tinggi itu kan ‎tidak mengajarkan seperti itu," tutur Alissa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Jenazah Pro Ahok Ditolak di Satu Masjid, Cari Masjid Lain

Jika Jenazah Pro Ahok Ditolak di Satu Masjid, Cari Masjid Lain

News | Senin, 27 Februari 2017 | 13:59 WIB

Isu Boikot Jenazah Pro Ahok, Ini Bahaya Politik Praktis di Masjid

Isu Boikot Jenazah Pro Ahok, Ini Bahaya Politik Praktis di Masjid

News | Senin, 27 Februari 2017 | 13:41 WIB

Polisi Tunggu Laporan Kasus Boikot Jenazah Pendukung Ahok

Polisi Tunggu Laporan Kasus Boikot Jenazah Pendukung Ahok

News | Senin, 27 Februari 2017 | 13:00 WIB

Aksi Tolak Salatkan Mayat Pro Ahok, Alissa Wahid: Berbahaya

Aksi Tolak Salatkan Mayat Pro Ahok, Alissa Wahid: Berbahaya

News | Senin, 27 Februari 2017 | 12:41 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×