Rizieq Jadi Saksi Ahli, Kapitra: "Dia Orang yang Berkualitas"

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 28 Februari 2017 | 08:45 WIB
Rizieq Jadi Saksi Ahli, Kapitra: "Dia Orang yang Berkualitas"
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, bersama tim pengacara GNPF menyambangi gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Kedatangannya itu, untuk memberikan dukungan kepada Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Selain memberikan dukungan kepada Rizieq, Bachtiar  berharap keterangan Rizieq bisa memberikan keadilan bagi masyarakat terutama umat muslim terhadap kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Saya datang untuk mensupport Habib Rizieq dan berharap persidangan berjalan secara fair, jujur dan adil. Ini kan ditonton jutaan orang terutama umat muslim yang mengharapkan adanya  awareness (kesadaran) dan keadilan," kata Bachtiar saat tiba di gedung Kementan.

"Saya kira semua sama-sama kita ketahui ini adalah proses yang sedang berjalan dan kita harus sama sama berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menekankan tidak adanya persiapan khusus terkait kehadiran Rizieq untuk memberikan keterangan sebagai ahli agama.

"Persiapan mengalir aja ga ada persiapan apa apa," jelas Kapitra.

"Rizieq bawa otaknya. Dia orang yang berkualitas," tegasnya.

Dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi ahli. Keduanya adalah ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, dan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama.

Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga  melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Belum Dapat Undangan Acara Sambut Raja Arab Saudi

Ahok Belum Dapat Undangan Acara Sambut Raja Arab Saudi

News | Senin, 27 Februari 2017 | 21:28 WIB

Rizieq Jadi Saksi Kasus Ahok, Penjagaan Polisi Diperketat

Rizieq Jadi Saksi Kasus Ahok, Penjagaan Polisi Diperketat

News | Senin, 27 Februari 2017 | 18:02 WIB

Ke Sidang Ahok, Rizieq Dikawal Laskar

Ke Sidang Ahok, Rizieq Dikawal Laskar

News | Senin, 27 Februari 2017 | 16:04 WIB

Ini yang Bakal Dibawa Rizieq Saat Jadi Saksi Kasus Ahok Besok

Ini yang Bakal Dibawa Rizieq Saat Jadi Saksi Kasus Ahok Besok

News | Senin, 27 Februari 2017 | 15:38 WIB

Terkini

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:07 WIB

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

×