Array

Pengacara Ahok: Rizieq Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?

Selasa, 28 Februari 2017 | 15:23 WIB
Pengacara Ahok: Rizieq Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menurut pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) penjelasan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam persidangan tadi justru menguak posisi Rizieq yang sesungguhnya dalam sidang.

"Semakin banyak yang Rizieq kemukakan, kami senang, artinya ini ahli atau fakta. Ahli itu apa yang ditanya dia jelaskan, bukan menambahi segala sesuatu berdasarkan fakta yang ada," kata pengacara Ahok, Humphrey S. Djemat, di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yaitu Rizieq sebagai saksi ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai saksi ahli hukum pidana.

Rizieq sudah selesai memberikan penjelasan dan sekarang giliran Abdul Chair dimintai penjelasan majelis hakim.

Humphrey mengatakan majelis hakim tentu akan mempertimbangkan keterangan Rizieq dalam memutus perkara.

"Jadi sebenarnya kami senang, hakim bisa menilai ini bukan ahli tapi fakta. Permintaan terakhir sudah menunjukkan kebenciannya (kepada Ahok), bukan sebagai ahli. Tadi dia (Rizieq) mau menyampaikan lagi beberapa barang bukti. Ada satu lagi permintaannya yang minta Ahok ditahan. Nah apa bedanya dengan saksi pelapor lainnya," ujar Humphrey.

Hari ini merupakan sidang keduabelas.

Dalam persidangan tadi, Rizieq mengusulkan kepada majelis hakim agar Ahok segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatan penghinaan terhadap ulama. Usulan Rizieq didasarkan pada argumentasi bahwa perbuatan Ahok tak hanya sekali dilakukan.

"Pada kesempatan ini. Saya selaku saksi ahli dalam hal ini mengusulkan dan menyampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa ini tidak lagi mengulangi, yaitu penodaan penghinaan terhadap ulama," kata Rizieq.

Selain agar tidak mengulangi perbuatan, Rizieq khawatir Ahok melarikan diri sehingga pengadilan harus segera memenjarakan.

"Karena banyak kejadian terdakwa ini banyak mengulangi dan dikhawatirkan berpotensi untuk melarikan diri sekedar saran dari saksi ahli untuk ditahan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI