Suara.com - Warga Kabupaten Buton Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan Wakil Bupati Terpilih dari pasangan calon nomor urut tiga dalam Pilkada 15 Februari lalu, La Ode Arusani, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat (3/3/2017).
Pasalnya, Arusani diduga menggunakan ijazah palsu saat maju mendampingi Agus Feisal Hidayat sebagai pasangan calon pada Pilkada lalu.
"Kami sudah melaporkan pada tanggal 2 kemarin, kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan Izajah palsu yang dilakukan oleh Wakil Calon Bupati nomor urut tiga pada Pilkada Buton Selatan, atas nama La Ode Arusani," kata Kuasa Hukum warga Buton Selatan, Muhlis Muidi di gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, ijazah SMP Negeri Banti, Kabupaten Mimika, Papua yang digunakan Arusani memiliki kejanggalan. Dalam ijazah tersebut, Arusani dinyatakan lulus SMP pada 2005, padahal angkatan pertama SMPN Banti tersebut baru lulus 2006. Sebab, angkatan pertamanya baru masuk 2003.
"Kita juga meragukan karena yang bersangkutan kelahiran Tahun 1975, ijazah lulus dari SMP Banti, Kabupaten Mimika, Papua tahun 2005. Kita tahu itu pertama kali ketika mendapatkan buku berisi biodata Arusani dari KPUD," terang dia.
Muhlis menuturkan, pihaknya mengutus seorang teman mereka menemui Kepala Sekolah SMPN Banti Mimika, Markus Sombo dan juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O.Usmany. Dan berdasarkan surat keterangan bernomor 421.2/005/SMP-NB/II/2017 yang dikeluarkan Markus dan diketahui Jeni tersebut, nama La Ode Arusani tidak terdaftar dalam daftar siswa yang pernah mengikuti proses belajar di SMPN BantiMarkus.
"Surat keterangan bahwa di di SMP Banti pertama kali melaksanakan ujian di SMP Banti tahun 2006, sementara atas nama La Ode, tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMPN Banti. Itu yang menjadi dasar yang menguatkan kami bawha ijazah itu palsu," ungkapnya.
Dia pun menduga bahwa pihak KPUD Kabupaten Buton Selatan bekerjasama dengan La Ode, sehingga tidak memverifikasi berkasnya dengan cermat saat verifikasi persyaratan administrasi. Dan itu pulalah yang menguatkan dirinya untuk melaporkan La Ode ke Bareskrim. Adapun nomor laporannya adalah LP/241/III/2017/Bareskrim.
Sementara terkait hasil Pilkada tersebut, nomor urut pasangan dua dalam Pilkada Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Faisal dan Wo Ode Hasnawati sudah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Raja Salman, Ini Pernyataan Habib Rizieq