Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:44 WIB
Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberaa waktu lalu. Windy Idol kembali dipanggil pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025.

Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Namun, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang bakal dicecar penyidik soal TPPU Hasbi Hasan kepada Windy Idol. 

Tak hanya itu, Budi juga belum bisa memastikan kedatangan saksi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Windy Idol sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 April 2025. 

Kala itu, Windy menolak bicara banyak kepada wartawan terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK. 

Namun, dia hanya memastikan dirinya diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait TPPU yang menjerat Hasbi Hasan ini.

baca juga

"Lupa, tanya ke penyidik ya, saya mohon doa saja," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Windy enggan menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya diperiksa lagi dalam perkara ini dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.

Batas Waktu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. 

Dengan begitu, apabila bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 13:39 WIB

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 09:20 WIB

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

×