Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:44 WIB
Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberaa waktu lalu. Windy Idol kembali dipanggil pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025.

Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Namun, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang bakal dicecar penyidik soal TPPU Hasbi Hasan kepada Windy Idol

Tak hanya itu, Budi juga belum bisa memastikan kedatangan saksi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Windy Idol sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 April 2025. 

Kala itu, Windy menolak bicara banyak kepada wartawan terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK. 

Namun, dia hanya memastikan dirinya diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait TPPU yang menjerat Hasbi Hasan ini.

Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

"Lupa, tanya ke penyidik ya, saya mohon doa saja," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Windy enggan menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya diperiksa lagi dalam perkara ini dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.

Batas Waktu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. 

Dengan begitu, apabila bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI