Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 07 Maret 2017 | 15:16 WIB
Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Santa alias Aliang ‎didampingi pengacara berjuang untuk mencari keadilan.

Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.

Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
 


Dinilai terburu-buru karena setelah jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati, hakim hanya memberi waktu ‎kepada Santa dan pengacara selama 30 menit untuk membuat nota pembelaan. Karena waktunya sangat mepet, mereka membuat pembelaan dengan tulisan tangan di atas kertas folio yang dibeli dari kios foto kopi.

Usai pembacaan pembelaan dilakukan usai salat Jumat, hakim langsung menjatuhkan vonis mati.

Vonis tersebut sama sekali tak pernah dibayangkan Santa yang punya istri dan seorang anak itu.
 
Ketika hakim mengetuk palu tanda vonis sah, di luar ruang sidang, tepatnya di pelataran pengadilan sedang berlangsung acara hiburan musik dangdut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Afif Abdul Qoyim ‎menduga banyak aturan peradilan yang ditabrak majelis hakim dalam memproses kasus Santa.

"Tidak pernah ada sebelumnya sidang dilakukan hari Jumat, apalagi dalam sehari itu dilakukan sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan langsung menjatuhi vonis‎ dalam waktu bersamaan. Ini sudah seperti sidang kasus tilang SIM kendaraan bermotor saja, dilakukan secara kilat," kata Afif saat ditemui usai mengadu ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Afif mengatakan usai hakim membacakan vonis mati, pengacara langsung mengajukan banding.

"Saat itu juga kami langsung mengajukan banding, nggak pakai mikir-mikir dulu. Karena kami yakin Santa tak bersalah, dia hanya korban dalam proses hukum yang cacat," ujar dia.

Yang membuat Afif makin heran, ketika itu jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Padahal, kata dia, vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.

"Kami juga heran, kok saat itu juga jaksanya juga mengajukan banding," tutur dia.

Afif meyakini Santa tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat.

"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 13:31 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×