Begini Tahapan Terjadinya Peristiwa Korupsi e-KTP versi KPK

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2017 | 10:01 WIB
Begini Tahapan Terjadinya Peristiwa Korupsi e-KTP versi KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan protek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua tersangka, Irman dan Sugiharto pada Kamis (9/3/2017). Dalam dakwaan tersebut akan disampaikan secara lengkap bagaimana proses kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga 2,3 triliun rupiah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ada tiga tahap yang dituangkan dalam dakwaan, tentang awal mula terjadinya kasus yang melibatkan nama-nama besar, baik di pemerintahan saat itu maupun anggota DPR yang saat ini sudah menjabat posisi penting. Kata dia, tiga tahap tersebut terdapat indikasi bahwa memang terjadi penyimpangan penggunaan keuangan negara.

"Pertama, pada tahapan pembahasan anggaran, sebelum anggaran formal. Kita temukan adanya indikasi-indikasi pertemuan sejumlah pihak disana, untuk membicarakan proyek e-KTP ini," katanya saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah adanya hasil dalam tahap awal yang hanya melibatkan beberapa orang tersebut, proyek tersebut pun dibawa ke forum yang lebih besar, yakni dengan melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dan juga pelaksana undang-undang, pemerintah. Pada tahap ini, penyimpangan berupa adanya prkatek 'ijon' sudah mulai terlihat jelas dalam kasus yang anggarnnya mencapai 5,9 triliun rupiah tersebut.

"Dan ada indikasi sejumlah pihak, ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," kata Febri.

Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menambahkan bahwa penyimpangan semakin nyata ketika sudah masuk tahap ketiga, yakni tahap pengadaan. Dan pada tahap inilah kerugian negara akibat proyek tersebut semakin jelas.

"Kemudian ketiga, pada tahap pengadaan tentu ada penyimpangan yang kita temukan. Mulai dari penentuan harga sampai pada indikasi kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah," katanya.

Dan untuk lebih jelas kata Febri, KPK sudah menerangkannya dalam dakwaan yang jumlah mencapai angka ribuan halaman.

"Kita juga akan terus mendalami dan membandingkan uang negara 2,3 triliun rupiah itu, sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Kurang lebih konstruksi umum dari hasil penyidikan yang dilakukan yang nanti di tahap awal akan kita lihat pada proses pembacaan dakwaan pada hari Kamis," katanya.

Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain, Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Selain itu, ada pula mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M. Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Puji Rencana Polri Laporkan Hadiah Pedang Emas

KPK Puji Rencana Polri Laporkan Hadiah Pedang Emas

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 02:52 WIB

Soal e-KTP, KPK: Kami Tak Hanya Bicara Nama-nama, Tapi...

Soal e-KTP, KPK: Kami Tak Hanya Bicara Nama-nama, Tapi...

News | Senin, 06 Maret 2017 | 22:37 WIB

Seleksi Calon Penasehat KPK

Seleksi Calon Penasehat KPK

Foto | Senin, 06 Maret 2017 | 18:08 WIB

Isu Ditjen Bea Cukai Digeledah KPK, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Isu Ditjen Bea Cukai Digeledah KPK, Ini Penjelasan Heru Pambudi

News | Senin, 06 Maret 2017 | 14:28 WIB

Hari Ini, Penyidik KPK Datangi Gedung Ditjen Bea Cukai

Hari Ini, Penyidik KPK Datangi Gedung Ditjen Bea Cukai

News | Senin, 06 Maret 2017 | 13:36 WIB

KPK Berencana Panggil Paksa Saksi Kasus yang Libatkan Patrialis

KPK Berencana Panggil Paksa Saksi Kasus yang Libatkan Patrialis

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 05:45 WIB

Lelah Diperiksa KPK, Hadinoto Soedigno Minta Wartawan Tak Tanya

Lelah Diperiksa KPK, Hadinoto Soedigno Minta Wartawan Tak Tanya

News | Kamis, 02 Maret 2017 | 18:20 WIB

KPK Soroti Aset Pemkab Raja Ampat Dikuasai Mantan Pejabat

KPK Soroti Aset Pemkab Raja Ampat Dikuasai Mantan Pejabat

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 10:22 WIB

KPK: Penanganan Kasus RJ Lino Butuh Waktu

KPK: Penanganan Kasus RJ Lino Butuh Waktu

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 03:21 WIB

Menkes Sambangi KPK

Menkes Sambangi KPK

Foto | Rabu, 22 Februari 2017 | 17:55 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB