KPK: Penanganan Kasus RJ Lino Butuh Waktu

Arsito Hidayatullah

Kamis, 23 Februari 2017 | 03:21 WIB
KPK: Penanganan Kasus RJ Lino Butuh Waktu
Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino saat diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan dibutuhkan waktu dalam penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.

Menurut Febri, untuk penanganan kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino, KPK masih membutuhkan pendalaman bukti-bukti dan informasi di mana bukti-bukti tersebut tidak hanya berada di Indonesia tetapi juga di negara lain.

"Pertama, tentu saja ada mekanisme hukum internasional yang harus kami ikuti dan itu butuh waktu. Jadi ada karakter yang berbeda dari penyidikan yang terjadi dengan ruang lingkup di Indonesia dengan penyidikan yang ruang lingkup perkaranya lintas negara," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Alasan lainnya, kata Febri, karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan 3 maka ada kebutuhan untuk penghitungan kerugian negara.

"Di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan hal tersebut atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. Jadi dua hal itu yang terus kami dalami," ujarnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan perkara lain dengan pasal yang sama, maka dibutuhkan saksi yang cukup banyak dan waktu cukup lama terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

"Misalnya, sebelumnya kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus KTP-Elektronik. Ada 280 lebih saksi yang diperiksa dan kami butuh waktu lama untuk menghitung kerugian negara saat itu," ucap Febri.

Sementara itu, Febri juga menambahkan bahwa sudah ada 53 saksi yang diperiksa sampai hari ini dengan tersangka RJ Lino.

Pada Rabu (22/2), KPK memeriksa dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing Suradji dan Gatot Darmasto di mana keduanya diperiksa sebagai saksi fakta kasus RJ Lino.

KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Pengadaan tiga unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka namun belum menahan Lino.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap KPK dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini.

"Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang juga menyinggung mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam RDP itu.

"Mengenai RJ Lino, bagaimana Ibu Basaria Panjaitan? Kenapa berhenti, ada apa sebenarnya? Apa menyangkut SDM atau ada sesuatu yang ditunggu oleh KPK?" kata Junimart. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waspada, KPK Kembali Garap Kasus Pelindo RJ Lino

Waspada, KPK Kembali Garap Kasus Pelindo RJ Lino

News | Rabu, 22 Februari 2017 | 10:34 WIB

Melongok Keunggulan Gedung Merah Putih, Kantor Baru KPK

Melongok Keunggulan Gedung Merah Putih, Kantor Baru KPK

News | Senin, 20 Februari 2017 | 08:11 WIB

Sisi Dalam Gedung Baru KPK

Sisi Dalam Gedung Baru KPK

Foto | Minggu, 19 Februari 2017 | 23:43 WIB

KPK: Belum Ada Informasi Penahanan Emirsyah Satar

KPK: Belum Ada Informasi Penahanan Emirsyah Satar

News | Sabtu, 18 Februari 2017 | 02:23 WIB

Terkini

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 16:14 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

×