Ratu Atut Sempat Peras Anak Buah Rp500 Juta

Reza Gunadha

Rabu, 08 Maret 2017 | 16:42 WIB
Ratu Atut Sempat Peras Anak Buah Rp500 Juta
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).

Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memeras sejumlah anak buahnya hingga total sebesar Rp500 juta, dengan dalih untuk membiayai acara doa atau istigasah.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Afni Carolina, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3/2017).

"Terdakwa Ratu Atut memaksa Djaja Buddy Suhardja memberikan Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp500 juta," kata Afni.

Ratu Atut berani memeras anak buahnya itu lantaran memiliki kuasa untuk mengangkat maupun memberhentikan kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Atut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya. Termasuk, ketiga anak buah yang diperasnya itu.

Djadja Buddy Suhardja diangkat Ratu Atut menjadi Kadis Kesehatan Banten sejak Februari 2016). Sementara Hudaya Latuconsina ditunjuk jadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten tahun 2008. Setelahnya, Hudaya juga dilantik menjadi Kadis Pendidikan Banten, tahun 2012.

Sedangkan Iing Suwargi dilantik jadi Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten tahun 2011. Selain ketiga orang itu, Ratu Atut juga menunjuk Sutadi menjadi Kadis Bina Marga dan Tata Ruang tahun 2008.

"Pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan terdakwa dan apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," tambah jaksa Afni.

Atut, kata Afni, beberapa kali bertemu dengan keempat pejabat Pemprov Banten itu di Hotel Crowne Plaza, dan mengajukan permintaan yang tak bisa dibantah mereka.

baca juga

Permintaan Atut adalah, meminta agar pengusulan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada pada masing-masing dinas dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut).

Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Atut menyampaikan kekecewaannya perihal loyalitas beberapa kadis yang tidak menyetorkan uang dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan.

"Karena Djaja, Hudaya, Iing serta Sutadi mengetahui sebelumnya terdakwa telah memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari jabatannya dan mengancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka penyampaian terdakwa tersebut menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat orang itu selain memenuhi permintaan terdakwa tersebut," ungkap jaksa Afni.

Pada sekitar Oktober 2013, Atut dicekal keluar negeri terkait perkara di KPK sehingga ia pun panik dan mengumpulkan sejumlah pejabat struktural Pemprov Banten termasuk keempat orang tersebut dan meminta janji setia (bai'at) kepada mereka yang hadir.

"Selain itu terdakwa juga meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan sambil mengancam akan dilaporkan kepada penegak hukum sehingga tidak ada pilihan lain selain harus memenuhi permintaan terdakwa dimaksud," tambah jaksa.

Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istigasah di Masjid Baitussolihin, Banten yang dipimpin ustaz Haryono. Namun, ustaz Haryono minta sejumlah dana.

Agar istigasah itu terlaksana, Atut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi dan Asisten Daerah II Muhamad Husni Hasan memanggil Djaja, Iing, Hudaya serta Sutadi. Keempatnya diminta memberikan total Rp 500 juta guna keperluan istigasah.

Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang total RP500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp100 juta, Hudaya Rp150 juta, Iing Rp125 juta dan Sutadi Rp125 juta.

"Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp 495 juta kepada Ustaz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan beberapa kali istigasah di Bekasi untuk terdakwa," tambah jaksa.

Terhadap perbuatan itu, Atut didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rano Karno Disebut Kecipratan Rp300 Juta dalam Kasus Ratu Atut

Rano Karno Disebut Kecipratan Rp300 Juta dalam Kasus Ratu Atut

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 15:57 WIB

Sidang Dakwaan Ratu Atut

Sidang Dakwaan Ratu Atut

Foto | Rabu, 08 Maret 2017 | 13:28 WIB

Rano Karno Akan Putuskan Calon Wakilnya Usai Lebaran

Rano Karno Akan Putuskan Calon Wakilnya Usai Lebaran

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 07:30 WIB

Usut Kasus TPPU Adik Ratu Atut, KPK Periksa Pegawai Swasta

Usut Kasus TPPU Adik Ratu Atut, KPK Periksa Pegawai Swasta

News | Rabu, 09 September 2015 | 12:03 WIB

Ratu Atut Tak Dapat Remisi

Ratu Atut Tak Dapat Remisi

News | Selasa, 18 Agustus 2015 | 07:48 WIB

Rano Karno Resmi Jadi Gubernur

Rano Karno Resmi Jadi Gubernur

Foto | Rabu, 12 Agustus 2015 | 17:56 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Rasa Gurih, Ghea Indrawari Punya Alasan Khusus Suka Mi Ayam

Bukan Sekadar Rasa Gurih, Ghea Indrawari Punya Alasan Khusus Suka Mi Ayam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 17:49 WIB

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

News | Senin, 02 November 2026 | 17:48 WIB

Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut

Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 17:47 WIB

Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang

Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 17:46 WIB

Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang dari Tan Kian

Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang dari Tan Kian

News | Senin, 02 November 2026 | 17:43 WIB

Tak Cukup Propam, Reza Minta Kemenko Polkam dan Presiden Turun Tangan Usut Penggeledahan Pesantren

Tak Cukup Propam, Reza Minta Kemenko Polkam dan Presiden Turun Tangan Usut Penggeledahan Pesantren

News | Senin, 02 November 2026 | 17:41 WIB

Buntut Geledah Ponpes Pakai Senjata, Kapolri Resmi Copot Kapolres Sukoharjo!

Buntut Geledah Ponpes Pakai Senjata, Kapolri Resmi Copot Kapolres Sukoharjo!

News | Senin, 02 November 2026 | 17:39 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu di Cengkareng, Pelaku Sempat Beli Narkoba di Kampung Ambon

Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu di Cengkareng, Pelaku Sempat Beli Narkoba di Kampung Ambon

News | Senin, 02 November 2026 | 17:39 WIB

Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!

Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 17:39 WIB

BFI Finance Perluas Layanan Pembiayaan Berjaminan Mobil Listrik Lewat Dana Express Mobil

BFI Finance Perluas Layanan Pembiayaan Berjaminan Mobil Listrik Lewat Dana Express Mobil

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 17:36 WIB

×