Mau Enteng Jodoh, Perempuan 29 Tahun Diperkosa Dukun

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2017 | 19:21 WIB
Mau Enteng Jodoh, Perempuan 29 Tahun Diperkosa Dukun
Ilustrasi pemerkosaan (shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap lelaki 67 tahun, Ramli karena diduga melakukan perbuatan cabul. Dengan berkedok menjadi dukun pengobatan, Ramli menyetubuhi perempuan dengan dibantu sang istri.

Ceritanya begini, Ramli membuka gerai pengobatan di kontrakannya di Jalan Andara 1 Nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari, perempuan K (29) berniat berobat di gerai Ramli.

Sesampainya K, pengobatan dimulai. Cara pengobatan itu lain daripada yang lain. Pakaian K dilucuti sebelum diobati.

Aksi Ramli tak sendiri, dia dibantu oleh istrinya, Pujiyanti. Setelah dibuka semua baju K, Ramli dengan bebas melakukan hubungan badan.

"Pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu oleh istri pelaku yang bernama Pujiyanti dan kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga hamil 5 bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).

Kejadian itu dilakukan Ramli awal Oktober 2016 lalu. Korban meminta pertolongan agar bisa gampang mendapatkan jodoh kepada Ramli yang mengaku-ngaku sebagai dukun. Namun, dalam ritualnya, Ramli malah menyuluti pakaian korban dengan dibantu Istri. Setelahnya, korban kemudian diperkosa.

"M Ramli yang mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap saudari Khadijah dan cepat mendapatkan jodoh," kata Argo.

Dengan berkodok praktik pengobatan, ada korban lain yang ikut menerima pelecehan yang dilakukan pelaku. Korban lain berinial IK (51). Alih-alih meminta pertolongan untuk diobati, Ramli lalu mencabuli korban. Sang istri juga berperan ketika Ramli melakukan pelecehan seksual itu kepada korba

"Dilakukan pencabulan dengan membuka baju serta celana dalam korban, dibantu dengan Pujiyati," kata dia.

Mendapatkan perlakuan tersebut, salah satu korban berinial K kemudian melaporkanya kepada polisi. Ramli dan Pujiyati kemudian langsung ditangkap, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Sebilah Bambu Kali Cisaat

Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Sebilah Bambu Kali Cisaat

News | Senin, 06 Maret 2017 | 17:36 WIB

Abis Lakukan Tindakan Asusila di Hotel, Remaja SMA Ini Diringkus

Abis Lakukan Tindakan Asusila di Hotel, Remaja SMA Ini Diringkus

News | Minggu, 26 Februari 2017 | 01:14 WIB

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 04:25 WIB

Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun

Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 01:45 WIB

Polisi Perkosa Pemuda, Ratusan Warga Paris Turun ke Jalan

Polisi Perkosa Pemuda, Ratusan Warga Paris Turun ke Jalan

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 16:53 WIB

Tiga Lelaki Tayangkan Pemerkosaan di Facebook Live

Tiga Lelaki Tayangkan Pemerkosaan di Facebook Live

Video | Kamis, 26 Januari 2017 | 17:56 WIB

Tiga Lelaki Ditahan Setelah Siarkan Pemerkosaan di Facebook Live

Tiga Lelaki Ditahan Setelah Siarkan Pemerkosaan di Facebook Live

Tekno | Kamis, 26 Januari 2017 | 08:12 WIB

Penjahit Target Perkosa 600 Anak Gadis Berusia 7 Tahun

Penjahit Target Perkosa 600 Anak Gadis Berusia 7 Tahun

News | Selasa, 17 Januari 2017 | 10:37 WIB

LBH APIK Desak  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

LBH APIK Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:07 WIB

Di Jambi, Kakek Pelaku Pencabulan 4 Siswi SMP Dipenjara Setahun

Di Jambi, Kakek Pelaku Pencabulan 4 Siswi SMP Dipenjara Setahun

News | Senin, 12 Desember 2016 | 03:04 WIB

Terkini

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:34 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB