HRWG Nilai Gubernur Sumbar Rampas Lahan Petani Melibatkan TNI

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2017 | 10:52 WIB
HRWG Nilai Gubernur Sumbar Rampas Lahan Petani Melibatkan TNI
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan pertanian.

Suara.com - HRWG menyesalkan kemunculan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 6 Maret 2017 bernomor No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang potensi digunakan untuk merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang, mengancam hak atas kepemilikan pribadi. Selain itu adanya potensi pelibatan militer pada operasi non-perang yang melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (TNI) Indonesia dengan dalih swasembada pangan.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menjelaskan negara wajib memastikan penikmatan hak atas pangan dan kehidupan yang layak. Namun pelaksanaan kewajiban itu tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa masyarakat untuk bertani.

“Bahkan memberikan ancaman adanya pengambilan lahan oleh militer dan UPT Kecamatan. Kebijakan Pemerintah seharusnya diarahkan untuk mendukung usaha tani yang telah dilakukan oleh masyarakat, dengan jaminan infrastruktur, fasilitas alat-alat pertanian, pupuk dan bibit yang murah dan mudah diakses, termasuk kebutuhan petani lainnya,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2017).

Kata dia, hak atas kepemilikan lahan atau tanah merupakan hak dijamin oleh oleh Konstitusi, UU Pokok Agraria, dan sejumlah aturan yang lain. Mengambil lahan secara paksa tanpa persetujuan bebas dari warga negara dengan alasan lahan tersebut tidak ditanami merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Negara dan melanggar jaminan hak atas tanah.

Pemberian wewenang kepada TNI untuk masuk ke wilayah operasi non-perang bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menegaskan bahwa pelibatan TNI ini hanya dapat ditetapkan oleh Presiden, tidak oleh Pemerintah Daerah apalagi hanya melalui Surat Edaran. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki UU perbantuan militer yang seharusnya mengatur operasi non-perang ini, sehingga kewenangan yang diberikan hanya melalui Surat Edaran sangat potensial memunculkan dampak pelanggaran HAM.

“Arahan SE untuk membuat perjanjian baru antara pengelola (UPR Kecamatan) dan Koramil semakin menguatkan pelanggaran terhadap UU TNI di atas, karena institusi pemerintahan di level kecamatan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan TNI dalam operasi non-perang, apalagi pertanian. Militer adalah kekuatan khusus yang dilatih untuk melumpuhkan dalam situasi perang, sehingga pelibatan militer dalam aktivitas sipil, apalagi terkait dengan pengambilalihan lahan, sangat potensial memunculkan kekerasan kepada petani atau pemilik lahan. TNI tidak diberikan keahlian untuk melakukan operasi non-perang, sehingga pendekatan militeristik dan represif justru berbahaya bagi sipil (terutama petani atau warga) yang bersentuhan langsung dengan operasi tersebut,” paparnya.

HRWG mendesak Gubernur Sumatera Barat dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Surat Edaran No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tersebut karena bertentangan dengan UU TNI atau aturan yang lebih tinggi lainnya. Selain itu, menghentikan rencana tindak lanjut kerjasama antara pemerintah daerah di semua level, mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi dengan Tentara Nasional Indonesia di semua level tersebut karena tidak memiliki dasar hukum.

“Mendesak Pemerintah Pusat memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah untuk mentaati undang-undang tentang pelibatan militer tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, termasuk pula membatasi instruksi perbantuan ini hanya terbatas pada keputusan dan penetapan Presiden,” tutup Hafiz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani

Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 13:37 WIB

Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan

Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 08:36 WIB

Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau

Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 08:24 WIB

Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional

Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 07:11 WIB

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 07:08 WIB

Dalam Dekade Terakhir, Pertembakauan Nasional Alami Titik Lesu

Dalam Dekade Terakhir, Pertembakauan Nasional Alami Titik Lesu

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 14:01 WIB

Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan

Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 13:54 WIB

Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 13:49 WIB

Misbakhun Tegaskan Petani Tembakau Harus Mendapatkan Perlindungan

Misbakhun Tegaskan Petani Tembakau Harus Mendapatkan Perlindungan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 21:01 WIB

Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 20:56 WIB

Terkini

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:19 WIB

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:09 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:01 WIB

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:44 WIB

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:53 WIB

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:41 WIB