Dipecat karena Korupsi, Eks Presiden Korsel: Aku Minta Maaf

Reza Gunadha

Senin, 13 Maret 2017 | 09:24 WIB
Dipecat karena Korupsi, Eks Presiden Korsel: Aku Minta Maaf
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Antara/Reuters/Ahn Jeong-won)

Suara.com - Park Geun-Hye resmi meninggalkan kantor Kepresidenan Korea Selatan (Korsel) yang dikenal dengan sebutan "Blue House", Minggu (12/3/2017).

Itu setelah wanita presiden pertama Korsel tersebut dipecat Mahkamah Konstitusi karena skandal korupsi dan nepotisme, Jumat (10/3) pekan lalu.

Setelah kembali tinggal di daerah Gangnam, Seoul, Geun-Hye melalui anggota parlemen yang juga juru bicaranya Min Kyung-wook, akhirnya menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas pemecatannya tersebut.

"Saya meminta maaf dan menyesal karena tidak bisa menyelesaikan amanat yang diberikan sebagai presiden," kata Min Kyung-wook, membacakan pernyataan tertulis Park Geun-Hye, seperti dilansir dari laman daring KTLA.com.

Selain itu, Geun-Hye juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang tetap meyakini dirinya tak bersalah.

"Aku menerima keputusan ini (pemecatan). Tapi yakinlah, kebenaran akhirnya akan terungkap," tandasnya.

Presiden Park Geun-Hye dimakzulkan alias dipecat oleh mahkamah konstitusi negara tersebut, Jumat (10/3) pagi.

Pemecatan itu menjadi resmi setelah majelis hakim bersepakat mengukuhkan hasil pemungutan suara parlemen yang dilakukan 9 Desember 2016. Dalam pemungutan suara itu, legislator juga setuju Geun-Hye dipecat.

"Perilaku korup Geun-Hye merupakan pelanggaran serius dalam sistem demokrasi serta negara hukum Korsel. Dengan demikian, kami memutuskan untuk memakzulkannya," tegas Kepala mahkamah konstitusi Korsel Le Jung-Mi.

baca juga

Setelah Geun-Hye dimakzulkan, pengadilan tertinggi itu juga memutuskan untuk menggelar pemilihan umum (pemilu) paling lambat 60 hari setelah pemecatan Geun-Hye.

Pemecatan Geun-Hye, seperti dilansir AFP, membuat dirinya tidak hanya menorehkan sejarah sebagai wanita presiden pertama di negerinya, melainkan juga sebagai kepala negara pertama yang dimakzulkan.

Sebelum dipecat, Geun-Hye dianggap terlibat dalam skandal korupsi bersama pengusaha koleganya, Choi Soon-Sil. Berdasarkan keputusan pengadilan, Geun-Hye meminta ajudan pribadinya untuk membocorkan sejumlah dokumen negara serta memaksa para pengusaha menyumbang uang ke yayasan yang dikelola Soon-Sil.

Keputusan mahkamah konstitusi itu disambut meriah oleh rakyat Korsel yang telah lama melakukan aksi massa secara rutin menuntut pemecatan Geun-Hye.

"Kami menang, kami menang," teriak para demonstran yang didominasi anggota serikat-serikat buruh, organisasi pelajar mahasiswa, dan kaum perempuan.

 

"Saya sangat senang atas keputusan pemecatan Geun-Hye. Ini adalah pembalasan setimpal dan manis atas penindasan dia terhadap rakyat," tegas Shin Seo-Young (43), demonstran.

Pemecatan Park Geun-hye melalui jalur konstitusional itu, justru berakhir berdarah-darah. Seperti dilansir Chinadaily, Jumat sore, dua demonstran pro-Park yang mengikuti aksi massa di luar gedung mahakamah konstitusi tewas.

Kedua korban itu belum teridentifikasi. Penyebab tewasnya dua pendukung wanita pertama yang menjadi presiden di negeri ginseng itu juga belum diketahui.

"Sekitar 10 orang demonstran pro-Park dilarikan ke rumah sakit," tutur petugas pemadam kebakaran kepada Chinadaily, yang diturunkan untuk meredam amukan massa.

 

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Korea Selatan Dipecat, Dua Pendukungnya Tewas

Presiden Korea Selatan Dipecat, Dua Pendukungnya Tewas

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 20:23 WIB

Bersejarah! Presiden Korea Selatan Dipecat karena Korupsi

Bersejarah! Presiden Korea Selatan Dipecat karena Korupsi

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 12:18 WIB

Pendukung dan Penentang Presiden Park Berdemonstrasi

Pendukung dan Penentang Presiden Park Berdemonstrasi

News | Minggu, 18 Desember 2016 | 02:27 WIB

Iklan Vodka Gunakan Gambar Unjuk Rasa Timbulkan Polemik

Iklan Vodka Gunakan Gambar Unjuk Rasa Timbulkan Polemik

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 06:33 WIB

Partai Oposisi Berjuang Keras Makzulkan Presiden Park Geun Hye

Partai Oposisi Berjuang Keras Makzulkan Presiden Park Geun Hye

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 04:51 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×