Dia memaparkan, Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Menhub Salahkan Kapal Inggris
Kamis, 16 Maret 2017 | 05:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
18 Maret 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI