Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD

Rizki Nurmansyah, Bagus Santosa

Kamis, 16 Maret 2017 | 21:26 WIB
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD
Ketua DPR Setya Novanto di mimbar yang akan dipakai Raja Salman pidato [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding ‎mengatakan, MKD belum menemukan adanya persoalan dugaan pelanggaran etik dalam kasus yang ‎dilaporkan ‎koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.‎

Setnov dianggap Boyamin melakukan pembohongan publik karena mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraeni dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

‎"Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik, karena ini massuk dalam ranah hukum. Lagi pula posisi beliau hanya sebatas saksi yang belum tentu‎ yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sementara berproses," kata Sudding saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/3/2017).

"Jadi MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," tambahnya.

Politikus Partai Hanura ini menambahkan, sebelum menindaklanjuti laporan pelanggaran etika ini, MKD perlu menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Dalam kasus ini, terdakwa yang sedang dipersidangan adalah mantan Pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman. Dalam dakwaannya disebutkan Setnov bertemu dengan Diah dan Andi.‎

"Jadi kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukum acara kita, mana kala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan (hukum)," jelas Syarifuddin.

Menurutnya, apa yang dituduhkan MAKI dalam laporan dugaan pelanggaran etika Setnov perlu dibuktikan di persidangan kasus hukum perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Meskipun, MAKI mengklaim memiliki barang bukti foto yang merekam gambar pertemuan Setnov dengan Andi dan Diah.‎

"(Laporan MAKI) Ya itu butuh pembuktian. Nanti kita liat prosesnya yang sedang brproses di pengadilan. Ini kan dalam proses pengadilan. Kita lihatlah proses di pengadilan. Iya kita tunggu proses di pengadilan," kata dia.

Untuk diketahui, ‎koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah melaporkan Setnov atas dugaan pelanggaran etika ke MKD DPR, hari ini.

Setnov dianggap Boyamin melakukan pembohongan publik karena mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi dan Diah.

baca juga

Padahal, Boyamin yakin pertemuan itu ada dan membahas bancakan untuk proyek e-KTP. Pertemuan itu diketahui dari dakwaan Sugiharto dan Irman, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017).

"Minggu lalu saat doorstop dengan teman-teman media di sini (DPR), beliau (Setnov) mengatakan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Tapi dalam pernyataan itu ada dua hal yang saya cermati yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP. Kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto," kata Boyamin usai melapor ke MKD.

Boyamin memastikan itu bohong karena dia punya bukti adanya pertemuan antar mereka. Pertemuan itu ada diantara waktu akhir 2010 hingga awal 2011 di Hotel Grand Mulia. Boyamin menceritakan, di suatu pagi, Setnov bertemu dengan Andi, Irman, Sugiharto dan Diah.

"Dan saya yakin di Hotel Grand Mulia ada catatannya. Saya yakin KPK juga tahu, saya aja tahu," kata dia.

Kemudian, Boyamin juga mengakui memiliki dokumen adanya pertemuan di ruang Fraksi Golkar antara Setnov, Irman, Sugiharto, Diah dan Andi.

"Jadi, otomatis (Novanto) mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP

Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 17:25 WIB

Korupsi e-KTP, LSM Anti Korupsi Laporkan Setya Novanto ke MKD

Korupsi e-KTP, LSM Anti Korupsi Laporkan Setya Novanto ke MKD

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 17:16 WIB

KPK Didesak Periksa Setya Novanto

KPK Didesak Periksa Setya Novanto

Foto | Kamis, 16 Maret 2017 | 18:31 WIB

Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi

Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:53 WIB

Gamawan Fauzi di Sidang e-KTP

Gamawan Fauzi di Sidang e-KTP

Foto | Kamis, 16 Maret 2017 | 14:35 WIB

Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP

Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:27 WIB

Perjuangkan Nasib, Perawat Demonstrasi ke Senayan, Ini Reaksi DPR

Perjuangkan Nasib, Perawat Demonstrasi ke Senayan, Ini Reaksi DPR

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:20 WIB

Terkini

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×