Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:53 WIB
Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menjadi salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Sidang ini dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Diah disebut menerima uang senilai 2.700.000 dollar Amerika Serikat dan Rp2.500.000.

"Waktu Pak Irman memberikan uang kepada saudara, anda jawab terima kasih Pak Irman. Saudara diberi uang korupsi e-KTP, kok jawabnya terima kasih," kata John.

Diah tidak membantah dakwaan tersebut. Dia menjelaskan kenapa dulu mengucap demikian.

"Karena saya tidak pernah memikirkan hal negatif tentang Pak Irman yang mulia. Saya pikir, itu adalah rezeki Pak Irman yang dibagikan kepada kami," kata Diah.

John masih penasaran dengan jawaban Diah.

"Masa pakai memikirkan, ngapain berpikir tentang Irman. Apakah saudara tahu, itu uang dari hasil e-KTP," kata John.

"Saya tidak tahu yang mulia. Mohon maaf yang mulia karena tidak menanyakan secara langsung kepada Pak Irman, untuk menanyakan darimana uang itu," Diah menjawab.

John kemudian menggali sejak kapan Irman memberikan uang kepada Diah.

"Apakah sebelumnya, Pak Irman pernah memberikan uang sebanyak itu kepada saudara. Masa ibu tidak pernah berpikir sampai ke sana, terima kasih lagi," kata John.

"Kami tidak tanya yang mulia. Tidak pernah beri sesuatu sebelumnya," Diah menjawab.

John kemudian menanyakan apakah Diah juga mengucapkan terima kasih ketika diberi uang sebesar 200 ribu dollar Amerika Serikat dari pengusaha pemenang tender pembuatan e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Waktu terima uang dari Andi Narogong, terima kasih juga?" kata John.

"Kalau pas Pak Andi, justru saya tolak. Saya tanya, Di, ini uang apa, ini uang e-KTP ya? Bukan bu jawabnya. Di, jangan Di. Tapi dia meletakannya di atas meja, lalu dia pulang. Lalu saya bilang, nanti kembalikan kembalikan, saya tidak akan pakai uang itu," Diah menjawab.

Diah mengatakan niatnya untuk mengembalikan uang tersebut disampaikan kepada Irman.

"Saya telpon Pak Irman, Pak ini Pak Andi ada juga berikan ke kita. Nanti kita kembalikan Pak. Dijawab Pak Irman, jangan dikembalikan Bu, itu saja Ibu bunuh diri," kata Diah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:43 WIB

Terkini

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:45 WIB

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 16:37 WIB

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:35 WIB

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:33 WIB

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:31 WIB

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:30 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:25 WIB

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Video | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:19 WIB

×