Besok, Sandiaga Digarap Polisi Kasus Penggelapan

Senin, 20 Maret 2017 | 11:40 WIB
Besok, Sandiaga Digarap Polisi Kasus Penggelapan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Penasehat Hukum Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno mengatakan baru hari ini pihaknya menerima surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah. Sandiaga rencananya akan dimintai keterangan soal kasus tersebut pada, Selasa (21/3/2017) besok.

"Saya baru terima suratnya tadi pagi," kata salah satu anggota tim penasehat hukum Sandiaga, Yupen Hadi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).

Yupen juga mengaku belum berdiskusi dengan Sandiaga soal pemanggilan besok. Sebab, kata dia, Sandiaga belum tahu mengenai surat pemanggilan tersebut.

"Saya belum koordinasi dengan mas Sandi seperti apa. Saya pun belum tahu dia sudah baca atau belum karena suratnya baru saya baca," katanya.

Ditambahkan Yupen, Sandiaga belum tentu akan memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, besok Sandiaga sudah ada rencana untuk melakukan serangkaian kampanye.

"Iya belum pasti. Karena kan beliau (Sandiaga) mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Nggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," kata dia.

Dia juga menyampaikan kemungkinan Sandiaga tidak hadir dalam pemeriksaan karena surat pemanggilan baru diterima tim penasehat hukum.

"Ya. Karena suratnya baru saya baca tadi pagi," kata dia.

Ditanya lebih jauh soal keterlibatan Sandiaga dalam kasus sangkaan penggelapan penjualan tanah, Yupen menolak berkomentar banyak.  

Baca Juga: Ayah Gantung Diri Live, Trauma Anak Harus Segera Dipulihkan

"Saya belum bisa komentar dulu. Kan ini perlu klarifikasi dulu ke mas Sandi dan pengacara perlu pendalaman kasusnya. Nanti kalau sudah jelas, baru kami akan tanggapi," katanya

Pemeriksaan Sandiaga adalah untuk dimintai klarifikasi atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang seluas 3.115 meter persegi pada Desember 2012 silam.

Kasus penggelapan tanah yang diduga melibatkan Sandiaga berawal dari laporan yang dibuat Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.          

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI