Begini Kronologi OTT Direksi PT PAL oleh KPK

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 01 April 2017 | 06:06 WIB
Begini Kronologi OTT Direksi PT PAL oleh KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

"Terkait suap yang diterima, tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina," ungkap Basaria.

Atas OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL belum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta supaya dalam SAR kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," tegas Basaria.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 23:30 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 23:00 WIB

KPK Tahan Bos PT PAL di Dua Tempat Berbeda

KPK Tahan Bos PT PAL di Dua Tempat Berbeda

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 22:44 WIB

Kasus Pembelian Kapal, KPK Tetapkan Dirut PAL Jadi Tersangka

Kasus Pembelian Kapal, KPK Tetapkan Dirut PAL Jadi Tersangka

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 20:37 WIB

Pejabat PT PAL Diduga Terima Imbalan Terkait Pembelian Kapal

Pejabat PT PAL Diduga Terima Imbalan Terkait Pembelian Kapal

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 15:07 WIB

Bongkar Korupsi, BUMN Desak Manajemen PAL Perketat Pengawasan

Bongkar Korupsi, BUMN Desak Manajemen PAL Perketat Pengawasan

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 07:24 WIB

Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan

Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 05:30 WIB

Terkini

Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Analis: Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029

Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Analis: Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029

News | Senin, 28 September 2026 | 09:15 WIB

6 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Bikin Rezeki Suami Istri Melimpah

6 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Bikin Rezeki Suami Istri Melimpah

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:15 WIB

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:14 WIB

Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar

Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 09:07 WIB

Peluang Emas Buat UMKM: Jangan Batasi Pasar 'Modest Fashion' Cuma di Segmen Muslim!

Peluang Emas Buat UMKM: Jangan Batasi Pasar 'Modest Fashion' Cuma di Segmen Muslim!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 09:05 WIB

Grace Natalie Buka Suara soal Rumor Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Grace Natalie Buka Suara soal Rumor Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

News | Senin, 28 September 2026 | 09:02 WIB

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:00 WIB

WNI Terjebak di Hotel saat Banjir Besar di Bangkok

WNI Terjebak di Hotel saat Banjir Besar di Bangkok

News | Senin, 28 September 2026 | 08:51 WIB

OKX Ungkap Cadangan Kripto US$27,4 Miliar, Klaim Lindungi 690 Ribu Pengguna

OKX Ungkap Cadangan Kripto US$27,4 Miliar, Klaim Lindungi 690 Ribu Pengguna

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 08:51 WIB

5 Tips Memilih Sandal Outdoor yang Bagus dan Awet untuk Temani Petualangan

5 Tips Memilih Sandal Outdoor yang Bagus dan Awet untuk Temani Petualangan

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 08:49 WIB

×